Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, ternyata cukup sukses membuat pengusaha menjerit. Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak hanya menggerus keuntungan pengusaha ritel tapi juga produsen minuman alkohol.
Executive Commites Member Gabungan Industri Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia Bambang Britono mengeluh, sebelum aturan itu dikeluarkan, pasar minuman alkohol dalam negeri sudah terganggu. Terbukti, setelah aturan itu diberlakukan 16 April 2015, industri minuman malt berakohol terguncang.
"Belum resmi disahkan saja sudah buat pasar khawatir, dari kondisi ini kami drop cukup signifikan sampai 40 persen," kata Bambang di Jakarta, Rabu (10/6).
Pihaknya makin ketar ketir dengan rencana DPR menyetop peredaran minuman alkohol. Menurutnya, kebijakan itu bisa justru berdampak besar menguatkan pasar gelap minuman alkohol. Apalagi minuman alkohol sudah menjadi kebutuhan di Tanah Air.
Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRI) Roy N Mandey mengaku penjualan minuman alkohol di minimarket dan ritel anjlok 13 persen.
"Sejak 16 April kita sudah tidak jual minuman beralkohol, kami berupaya untuk mematuhi peraturan dari Menteri Perdagangan dan bahkan secara penjualan tergerus 12-13 persen penjualan minuman alkohol di bawah 5 persen,"jelas Roy.
Dalam pandangannya, seharusnya pemerintah mempertimbangkan matang-matang sebelum memberlakukan peraturan ini. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan terlalu jauh.