Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini program layanan bank tanpa kantor atau branchless banking di pelosok daerah tidak akan memicu praktik bank ilegal alias shadow banking. Praktik shadow banking kerap kali terjadi di industri perbankan akibat lembaga yang sesungguhnya bukan bank tapi beroperasi layaknya bank. Sebut saja penyaluran kredit melalui produk angsuran.
Deputi Komisioner OJK Mulya Effendi Siregar mengklaim, kecil peluang munculnya praktik shadow banking di negara berkembang seperti Indonesia.
"Kegiatan shadow banking hanya berpotensi di lembaga keuangan di negara-negara besar seperti investment management. Itu sebenarnya hanya cocok di Eropa dan Amerika Serikat," ujarnya di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (16/2).
Menurutnya, program branchless banking yang memanfaatkan agen untuk melayani kegiatan perbankan, diyakini tidak akan merusak sistem perbankan nasional. Dengan begitu, OJK merasa tidak perlu memasukkan pengawasan praktik shadow banking sebagai bagian dari kebijakan menjaga sistem keuangan.
Dana Moneter Internasional atau IMF pernah meminta negara-negara memasukkan pengawasan praktik shadow banking, namun tidak semua menggubris.
"China saja tidak mengikuti ketentuan-ketentuan terkait shadow banking," jelas dia.
Mulya juga mengatakan, jika OJK diminta mengikuti berbagai aturan lembaga keuangan internasional terkait shadow banking, maka semua Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dipastikan akan gulung tikar. "Shadow banking di negara kita adalah lembaga-lembaga keuangan mikro," ungkapnya.
Karena itu, OJK meminta sejumlah kalangan tidak mengkhawatirkan program branchless banking akan menciptakan fungsi intermediasi dalam memfasilitasi pembentukan kredit yang tanpa payung hukum.
"Kami akan terus berusaha mengikuti penerapan ketentuan-ketentuan yang ada. Tetapi kami tetap berjuang, apakah ketentuan itu sudah cocok dengan kondisi di negara kita," tutup dia.