DPR nilai Jonan gegabah bekukan 61 rute penerbangan

Sebab, bisa menjadi bahwa tertawaan negara tetangga.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
DPR nilai Jonan gegabah bekukan 61 rute penerbangan
Pesawat Air Asia. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dinilai terlalu gegabah membekukan rute penerbangan sejumlah maskapai. Sebab, bisa menjadi bahwa tertawaan negara tetangga.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dalam diskusi terkait penerbangan, di Jakarta, Sabtu (10/1).

Yudi mengakui, menteri perhubungan memiliki kewenangan mengambil langkah tertentu guna membenahi perizinan penerbangan. Itu sesuai dengan undang-undang penerbangan.

"Tapi jangan terburu-buru pembekuan maskapai," katanya. "Kita ditertawakan Singapura dan dunia luar," tegasnya.

Dia melihat, gerak pengawasan pemerintah belum bisa mengimbangi cepatnya laju pertumbuhan industri penerbangan.

"Kita lihat infrastruktur lambat, bahkan kelengkapan kalah lengkap dari stasiun-stasiun. Jadi belum ada keseimbangan-keseimbangan yang dibuat."

Budi Mulyawan Suyitno, mantan menteri perhubungan era Gus Dur, menambahkan, regulator memegang peranan penting dalam menjaga kualitas industri penerbangan.

"Kalau regulatornya bagus dan akuntabel, insya Allah akan baik tapi kalau sudah busuk ya semuanya busuk. Kayak ikan saja, kalau kepalanya sudah busuk, semuanya busuk pasti," tandasnya.

Jika terjadi permasalahan di industri penerbangan. Maka pembenahan harus dilakukan mulai dari badan regulatornya.

"Hendaknya perbaiki regulator terlebih dahulu. Sekarang kalau ada kegiatan audit, yang diaudit pertama kali adalah regulatornya. Awal pangkalnya di sana," paparnya. "Kalau industri penerbangan kita bagus, tapi regulatornya jelek, dunia nggak bakalan mengakui.

Sekedar informasi, kemarin, Jonan membekukan 61 rute milik lima maskapai penerbangan nasional karena kedapatan melanggar izin. Perinciannya, 35 rute milik Lion Air, 18 rute Wings Air, 4 rute Garuda Indonesia, 3 rute Susi Air, dan 1 rute TransNusa.

Rekomendasi