Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan regulasi baru terkait ekspor impor migas. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015.
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menuturkan aturan tersebut penyempurnaan dari Permendag Nomor 42/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi.
"Kami perlu melakukan pengetatan dan pengawasan ekspor dan impor migas karena migas merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," ujar Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).
Rahmat menjelaskan, pada Permendag yang baru terdapat sejumlah ketentuan yang belum dituangkan dalam aturan sebelumnya, yakni seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk mendapatkan Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET), sebelum mendapatkan surat persetujuan ekspor dan impor.
Kemudian, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat surat persetujuan ekspor dan impor dari Kemendag setelah ada pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM).
"Sebelumnya ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelahada rekomendasi dari Kementerian ESDM dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT," tuturnya.
Ketentuan yang terakhir, setiap ekspor dan impor migas wajib dilakuukan verifikasi oleh surveyor independen yang di tunjuk oleh Kemendag.