Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak penetapan harga elpiji 12 Kg oleh PT Pertamina (Persero). Seharusnya, harga elpiji 12 Kg ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)."Harusnya harga ditentukan oleh Menteri ESDM bukan Pertamina," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha, di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).Selain itu, pemerintah juga diminta mencari solusi lain atas keluhan kerugian akibat pejualan gas elpiji 12 Kg. Bukan dengan cara menaikan harga yang mana dampaknya besar ke masyarakat."Kita sudah mengatakan (pengaruh) kebijakan menaikkan elpiji 12 Kg tidak bisa lepas dari 3 Kg," imbuhnya.Dia menambahkan pemerintah dan Pertamina diminta dapat menerapkan subsidi tertutup untuk gas melon atau 3 Kg. Tujuannya agar mengurangi konsumsi dan permintaan masyarakat untuk gas melon akibat harga elpiji 12 Kg naik."Berapa perpindahan masyarakat dari elpiji 12 kg ke 3 kg? Ini akan membebankan negara, karena 3 kg disubsidi besar," tandasnya.
DPR minta Pertamina tak tentukan harga elpiji 12 Kg
"Harusnya harga ditentukan oleh Menteri ESDM bukan Pertamina," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Wira Yudha.
Rekomendasi