Banding ditolak, Asian Agri cari keadilan hukum

"Asian Agri berharap para hakim masih memiliki sikap yang objektif.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Banding ditolak, Asian Agri cari keadilan hukum
Bersidang di Pengadilan Pajak. ©kapanlagi.net

Kasus pajak Asian Agri Grup masih terus berjalan. Baru baru ini, majelis hakim menolak banding yang diajukan Asian Agri Grup dalam pengadilan pajak. General Manajer Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan Asian Agri saat ini tengah mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Asian Agri sangat berharap para hakim masih memiliki sikap yang objektif untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP)," ujar dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (06/12).Freddy menegaskan Asian Agri selalu membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai warga negara yang taat hukum, Asian Agri akan terus berupaya mencari keadilan dalam koridor hukum yang berlaku.

"Kami akan terus berupaya cari keadilan dalam koridor hukum pajak yang berlaku," kata dia.Sebelumnya, Asian Agri Group dipersilakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus keberatan pajak ke Mahkamah Agung. Ini didapat setelah pengadilan pajak menolak banding PT Gunung Melayu.Salah satu anak usaha Asian Agri Group itu mengajukan banding atas 8 Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Ditjen Pajak Kemenkeu untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 dan PPh Badan periode 2002-2005.Hakim Ketua Majelis IV A Pengadilan Pajak Suwartono Siswodarsono mengatakan, pihaknya menolak banding pemohon. Menurutnya, penerbitan SKPKB sejalan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung 18 Desember 2012."Keputusan itu adalah bukti sempurna tidak terbantahkan lagi. Setelah putusan MA itu, ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB," kata Suwartono saat membacakan putusan banding Asian Agri Group di pengadilan pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/12).Dia melanjutkan, berdasarkan pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Ditjen Pajak berhak melakukan penagihan dan menindaklanjuti putusan MA. Yaitu, menerbitkan SKPKB."Pemohon banding masih punya hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali."

Rekomendasi