Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umu (AHU) Kemenkumham untuk sinkronisasi data wajib pajak dan tingkat kepatuhannya. Selama ini, dari data Ditjen Pajak, sebagian besar wajib pajak baik pribadi maupun badan, tidak taat menjalankan kewajibannya menyetorkan pajak.
Tanpa malu-malu Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengakui data yang dimiliki institusinya masih jauh dari sempurna. Hal itu yang jadi penyebab melesetnya target pajak.
"Ternyata salah satunya, kita tak punya data yang kuat," kata Fuad di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/10).
Dia menjelaskan, sejauh ini penerimaan pajak mencapai Rp 1000 triliun dan menjadi Rp 1200 triliun bila digabung dengan Bea Cukai. Fuad kembali memaparkan data rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di dalam negeri.
Dari 28 juta wajib pajak badan, baru 10 juta yang menjalankan kewajibannya. Sedangkan orang pribadi, lanjut Fuad, jumlah yang tak taat bayar pajak lebih fantastis. Hampir 40 juta orang tidak bayar pajak.
"Orang pribadi yang bayar pajak itu 23 juta dari potensi 60 juta," jelasnya.
Kerja sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen AHU ini bakal mengintegrasi data terkait yayasan, perkumpulan, perseroan terbatas yang terdaftar dan fidusia. Semua data tersebut nantinya akan menggunakan sistem online.
Direktur Jendral AHU Kemenkumham Harktristuti Harkrisnowo mengaku atas kesepakatan bersama ini bakal membasmi kenakalan yang kerap terjadi di perpajakan. Pihanya juga akan menambah kekuatan pada bidang IT agar tak mudah dimasuki hacker.
"Saya berharap akan jadi satu aset untuk memperbaiki pelayanan kepada publik. Dan mengurangi kenakalan-kenakalan kepada klien-klien. Pekerjaan ini tidak kecil.
Saya tentu akan banyak bersandar kepada teman-teman IT," terang Harkristuti.