DJP, UKP4, dan KY 'geruduk' sidang pajak Asian Agri

Dirjen pajak berharap wajib pajak lainnya bakal berpikir dua kali sebelum berupaya menghindari pajak.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
DJP, UKP4, dan KY 'geruduk' sidang pajak Asian Agri
DJP, UKP4, dan KY 'geruduk' sidang pajak Asian Agri

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyambangi ruang sidang kasus sengketa pajak 14 anak usaha Asian Agri Group di Pengadilan Pajak, Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/9). Turut hadir di situ Wakil Deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa, Anggota Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, serta Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho.Sekitar 30 menit meninjau lokasi sidang, Fuad keluar lagi. Dia mengaku hadir bersama beberapa pejabat tinggi lain buat memberi sinyal bahwa pemerintah serius menegakkan aturan perpajakan. Ditjen Pajak pun mengaku tidak sendirian berusaha menyeret Asian Agri ke meja hijau, terbukti ada dukungan moril dari UKP4 serta KY."Semua aparat hukum mendukung langkah kami. Hari ini, dalam sidang hadir juga dari UKP4, dari KY juga hadir, dari Ditjen Pajak hadir, dari kemenkeu Irjen juga hadir. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah terhadap kasus2 pajak seperti ini," ujarnya.Kendati hakim pengadilan pajak belum mengeluarkan putusan, tapi Fuad optimis kasus Asian Agri ini akan dimenangkan pihaknya. Paling tidak, wajib pajak lainnya bakal berpikir dua kali sebelum berupaya menghindari pajak."Ini tujuannya memberikan sinyal atau pengertian pada masyarakat bagi WP, supaya jangan melakukan penghindaran pajak yang masuk kategori pidana. Ini menunjukkan pengadilan pajak pun tegas, kalau salah dikenakan hukuman, dan dendanya juga besar," kata Fuad.Sidang saat ini sampai pada tahapan pembacaan nota pembelaan dan keterangan saksi ahli dari pihak terbanding, yakni Direktorat Jenderal Pajak. Sidang masih akan berlanjut beberapa kali, dengan pekan depan giliran Asian Agri menanggapi respon dari Ditjen Pajak. Sidang yang berjala sejak pukul 10.00 WIB ini dipimpin Hakim Ketua Krosbin Siahaan, Sukma Alam dan Naseri sebagai hakim anggota, serta Mustakin selaku panitera pengganti.Hari ini, yang disidangkan adalah keberatan dari dua anak usaha Asian Agri, yakni PT Saudara Sejati Luhur, dan PT Inti Indosawit Subur. Dua perusahaan itu, seperti sikap perusahan induknya, menolak dikenakan tagihan pajak penghasilan badan dan PPh pasal 25 untuk periode 2002-2005 yang dikeluarkan Ditjen Pajak.Ditjen Pajak menagih kekurangan pajak sebesar Rp 1,29 triliun kekurangan pajak ketika kasus Suwir Laut terungkap di Mahmakah Agung, telah menghindarkan pajak buat Grup Asian Agri, milik taipan Sukanto Tanoto. Ditambah sanksi administratif Rp 700 miliar, maka tagihan total otoritas pajak mencapai Rp 1,9 triliun.Asian Agri ngotot, kasus Suwir Laut tidak ada kaitannya dengan proses perpajakan kelompok usaha mereka.

Rekomendasi