OJK siapkan manajemen risiko perbankan syariah

Sekaligus harmonisasi dengan perbankan konvensional atau induk perbankan syariah.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
OJK siapkan manajemen risiko perbankan  syariah
Bank Syariah Bukopin. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Seiring makin berkembangnya sektor jasa keuangan syariah di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu menerapkan manajemen risiko perbankan syariah. OJK berencana menerbitkan Risk Based Bank Rating (RBBR) Syariah.

Kebijakan ini sekaligus harmonisasi dengan perbankan konvensional atau induk perbankan syariah. Deputi Komisioner OJK Mulya Effendi Siregar mengatakan, saat ini proses tersebut masih dalam tahap simulasi. Selain itu implementasi RBBR Syariah juga ditargetkan dengan penerapan sistem pelaporan baru (LBU-LSMK) yang menggantikan LBUS 2004.

"Sejauh ini proses simulasi RBBR berjalan lancar dan tak masalah. Berdasarkan pengalaman di konvensional, awalnya kami khawatir, namun ternyata tak masalah," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, OJK juga tengah menilai kembali ketentuan syariah (PBI 7/13 tahun 2005). Hal ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan ketentuan KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) perbankan dan revised capital adequacy standard Islamic Financial Services Board Desember lalu.

Sebelumnya regulator mengukur kesehatan bank syariah dengan sistem peringkat CAMELS. CAMELS antara lain, permodalan (capital), aset (asset), kapabilitas manajemen (management), kinerja keuangan (earning), likuiditas (liquidity), dan sensitivitas atas risiko. Sementara, RBBR juga memperhitungkan profil resiko, tata kelola perusahaan, capital dan rentabilitas.

Rekomendasi