Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswo Utomo mengaku tidak menuntut porsi saham maksimal pada PT Freeport Indonesia. Sejauh ini pemerintah masih mengkaji permintaan divestasi saham Freeport.
Pemerintah masih bisa meminta 51 persen saham perusahaan tambang yang berafiliasi ke Amerika Serikat itu. Menteri ESDM, Jero Wacik, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih dalam proses renegosiasi.
"Jadi dalam divestasi kan ada yang kita minta, dia (Freeport) minta jangan segitu, kita bisa minta 51 persen," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Sementara mengenai perpanjangan kontrak Freeport, Jero Wacik juga memastikan bahwa hal tersebut baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa kontrak yang tengah berjalan saat ini selesai.
"Jadi 2 tahun sebelum jatuh tempo, Freeport punya hak untuk mengajukan perpanjangan, kalau 2 tahun sebelum 2021 (berakhir masa kontrak) kan 2019, kenapa harus sekarang ributnya, itu nanti lah. Jangan semua disuruh-suruh sekarang, kalau sekarang nanti salah lagi," jelas dia.
Terkait renegosiasi kontrak karya, masih ada 112 perusahaan KK dan PKP2B yang harus melakukan renegosiasi kontrak. "Renegosiasi jalan terus, mana yang sudah selesai kita teken, mana yang belum selesai kita teruskan, ada 112 perusahaan kan," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo mengaku tidak akan menuntut porsi divestasi maksimal atas saham Freeport di Indonesia. Mereka beralasan Freeport butuh pendanaan untuk mengembangkan bisnis. Jika pengalihan saham ke pemerintah terlalu besar, dikhawatirkan aktivitas perusahaan terganggu.
Selain itu, Susilo yang mewakili Kementerian ESDM juga mempertimbangkan faktor tenaga kerja yang terserap selama ini.
"Memang ada kompleksitas tertentu, semua itu harus nomor satu negara harus dapat, kedua kita tahu perusahaan, butuh pendanaan ini kan urusannya juga pendapatan negara, dan terkait tenaga kerja," kata Susilo selepas menghadiri Pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4).
Susilo memaparkan, ada tiga kriteria yang menentukan besaran divestasi. Pertama, jika tambang itu bergerak hanya di hulu, maka pemerintah berhak menawar porsi pengalihan saham hingga 51 persen. Bila perusahaan itu mengelola bisnis hulu hingga hilir, maksimal divestasi 40 persen. Sedangkan bila sepenuhnya bergerak di hilir, maka tak ada kewajiban divestasi.
Mengingat Freeport memiliki fasilitas pengolahan, Susilo menilai tak bisa dijalankan divestasi dengan nilai maksimal 51 persen. "Ya di antara itu, pokoknya di atas 20 persen," tutupnya.