Kementerian ESDM menyatakan Gunung Ceremai telah ditetapkan secara resmi sebagai Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi sejak 2009. Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2009.
"Pelaksana lelangnya, kalau WKP-nya berada di satu kawasan, maka dilaksanakan oleh Bupati. Tapi kalau WKP berada di dua kawasan atu lebih, maka lelang dilaksanakan oleh gubernur," ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Jakarta, Rabu (5/3).
Rida mengatakan, lelang tersebut sudah dijalankan oleh Gubernur Jawa Barat pada 2012 dan telah diperoleh pemenangnya. Tetapi, dia menerangkan, proses pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Gunung Ceremai belum dapat dilakukan lantaran Izin Usaha Panas Bumi belum juga dikeluarkan.
"Saya sudah suruh Chevron (pemenang lelang) untuk mempercepat pembangunan. Mereka bilang hal itu tidak bisa dilakukan, IUP-nya belum keluar," kata Rida.
Rida menyadari Gunung Ceremai merupakan kawasan yang juga ditetapkan sebagai taman nasional oleh Kementerian Kehutanan. Tetapi, menurut dia, proyek energi panas bumi Gunung Ceremai tidak akan merusak kawasan hutan.
"Ini di pinggirannya kok, bukan di dalam kawasan taman nasional," ungkap Rida.
Atas hal itu, Rida membantah jika proyek energi panas bumi diadakan dengan skema menjual lahan Gunung Ceremai. "Kita tidak menjual gunung, semua dijalankan melalui lelang terbuka," terang dia.
Sementara itu, Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Tisnaldi mengatakan hak kepemilikan atas Gunung Ceremai tetap pada pemerintah dan tidak dapat dialihkan.
"Jadi, mereka (pemenang lelang) itu hanya mengelola, tidak memiliki," pungkas dia.