Mekanisme pelarangan ekspor barang baku mineral yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara resmi berlaku pada 12 Januari 2014 mendatang. Hal ini memicu polemik di kalangan pelaku industri lantaran batas waktu yang ditetapkan dinilai tidak dapat dipenuhi.
Selain itu, aturan teknis terkait solusi pelarangan ekspor pun belum juga ada. Sehingga, pemerintah diminta untuk segera membuat langkah agar UU dapat dijalankan.
"UU Minerba ini tidak dapat dijalankan jika tidak disertai dengan Peraturan Pemerintah," ujar anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha dalam diskusi 'Interdependensi Industri Hulu Pertambangan dan Hilir Manufaktur' di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/11).
Satya mengatakan, PP ini diperlukan untuk mengatur teknis pelarangan ekspor bahan baku mineral yang diarahkan pada pembangunan smelter. Dia melihat, terdapat banyak kepentingan yang saling tumpah tindih jika PP tidak dikeluarkan.
"Di PP itulah diatur terkait sinkronisasi masing-masing stake holder baik dari kementerian maupun kelompok pengusaha," terang Satya.
Selain itu, Satya menjelaskan, peranan keberadaan PP sangat penting dalam mengatur pengelolaan industri pertambangan. Dia pun berharap, PP yang dibuat tidak malah mereduksi pasal-pasal dalam UU Minerba yang mewajibkan proses pemurnian bahan baku mineral dilakukan di dalam negeri.
"Dalam implementasi pasal pemurnian minerba diharapkan tidak akan mereduksi substansi dari UU ini," ungkap Satya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Didie Suwondo menilai harus ada mekanisme yang menunjukkan pengelolaan bahan baku mineral berada di kendali pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dalam proses pengolahan bahan baku mineral.
"Ini adalah momen emas untuk Indonesia. 2014 UU Minerba harus dilaksanakan. Kalau tidak, kita akan tetap menjadi bangsa yang kere. Produksi minerba wajib dikendalikan pemerintah," pungkas dia.