Bank Indonesia (BI) akan melakukan Uji Coba Aktivitas Jasa Sistem Pembayaran dan Perbankan Terbatas Melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) atau agent banking mulai Mei hingga November 2013 mendatang. BI berharap mendapat masukan sebelum mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia terkait penerapan branchless banking.
Asisten Gubernur Bank Indonesia Mulya Effendi Siregar menekankan pentingnya memiliki agent banking yang dapat dipercaya. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap agent banking, BI mengeluarkan beberapa syarat diantaranya adalah individu maupun kelompok yang menjadi agent banking adalah warga setempat. Selain itu, agent banking telah memiliki usaha atau bisnis utamanya paling tidak sudah berjalan selama dua tahun.
"Agent banking itu harus dikenal. Minimal dua tahun dia sudah punya usaha. Jadi agent banking dia hanya mengandalkan fee saja," ucapnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/4).
Mulya mengatakan, pelaksanaan uji coba UPLK ini memiliki dua sumber risiko, yaitu risiko yang bersumber dari UPLK dan teknologi. Risiko terkait UPLK antara lain risiko operasional (termasuk fraud), risiko likuiditas risiko reputasi, risiko hukum, dan risiko kepatuhan.
Sedangkan risiko yang terkait teknologi antara lain risiko operasional yang terkait dengan kelemahan infrastruktur dan aplikasi, kurangnya pemahaman UPLK, penyedia jasa teknologi, user (baik nasabah maupun UPLK) terhadap hal-hal yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Dengan berbagai risiko tersebut, BI menekankan bahwa agent banking menjadi tanggung jawab dari bank yang mengikuti uji coba UPLK ini, termasuk edukasi. "Agent banking itu tanggung jawab bank, bank nanti tanggung jawab ke BI. Kalau agent ada fraud, bank wajib turut menyelesaikan," kata Mulya.
Dalam rangkaian uji coba ini, lanjutnya, ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh agent banking. Aktivitas tersebut meliputi menerima dan meneruskan aplikasi pembukaan rekening tabungan, cek saldo, titipan setoran (cash-in), penarikan simpanan (cash-out), transfer, sarana pembayaran program pemerintah, pembayaran, penyaluran dana (kredit), pemberian kredit mikro, kegiatan yang bersifat penyampaian informasi, edukasi, dan handling dispute.
Hingga saat ini, sudah ada 10 sampai 15 bank yang melakukan komunikasi dengan BI terkait minat untuk melakukan uji coba UPLK di delapan provinsi yang akan menjadi pilot project branchless banking.