Bank Indonesia menerbitkan Pedoman Umum Uji Coba Aktivitas Jasa Sistem Pembayaran dan Perbankan Terbatas Melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK). UPLK ini merupakan agent banking (agen bank) yang merupakan salah satu faktor dalam branchless banking.
Asisten Gubernur Bank Indonesia Mulya Effendi Siregar mengatakan uji coba ini akan berlangsung selama Mei sampai November tahun ini. "Pedoman ini akan menjadi acuan bagi bank dan perusahaan telekomunikasi dalam pelaksanaan proyek uji coba," katanya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/4).
Mulya mengatakan, uji coba ini akan dilakukan di delapan provinsi yang dapat dipilih oleh bank yang ingin turut serta dalam uji coba layanan Branchless Banking menggunakan UPLK ini. Delapan Provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Dari delapan provinsi tersebut, bank yang berminat untuk turut serta dalam uji coba layanan UPLK bisa memilih untuk melayani paling banyak dua provinsi, dan untuk setiap provinsi paling banyak tiga kecamatan.
Secara garis besar, pedoman ini mengatur mengenai pelaksanaan aktivitas layanan perbankan melalui UPLK. Pedoman tersebut antara lain mengatur mengenai model bisnis dan produk yang disediakan, kegiatan yang dilakukan, persyaratan UPLK dan teknologi yang digunakan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, edukasi dan perlindungan nasabah baik di level bank, perusahaan telekomunikasi maupun UPLK.
"Pada prinsipnya selama masa uji coba ini, Bank Indonesia membuka kemungkinan untuk dilakukan branchless banking secara bank-led, telco-led, dan hybrid. Khusus untuk model hybrid, pelaksanaannya didukung oleh sinergi yang lebih mendalam antara bank dengan perusahaan telekomunikasi," ungkap Mulya.
Melalui uji coba ini diharapkan dapat memperoleh model bisnis yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Hambatan dan risiko yang dihadapi para pihak yang terkait dapat menjadi masukan bagi Bank Indonesia dalam menyusun Peraturan Bank Indonesia mengenai Branchless Banking.
Adapun keseluruhan implementasinya dilakukan secara bertahap mulai dari penerbitan pedoman (guiding principles), uji coba, evaluasi menyeluruh, dan implementasi secara penuh melalui penerbitan ketentuan branchless banking.