Meskipun aturan fidusia telah berlaku sejak Agustus tahun lalu, penerapan aturan tersebut dinilai masih menuai kendala. Penerapan fidusia masih menuai kendala. Peraturan fidusia tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatatkan ada lima persoalan yang dihadapi perusahaan multifinance terkait aturan fidusia, antara lain kantor pendaftaran yang terbilang sedikit. Saat ini baru 33 kantor yang melayani fidusia.
"Setiap harinya ada 5.000 kontrak di 2.000 kantor cabang multifinance di Indonesia," ujar Ketua APPI, Wiwie Kurnia saat acara OJK "Konferensi Pers tentang Jaminan Fidusia" di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (22/4).
Selain itu, lanjut dia, biaya penjaminan yang diperkirakan senilai Rp 25.000 sampai Rp 400.000 setiap kendaraan. "Namun penerapannya di lapangan melonjak mencapai 300.000 hingga 700.000," jelas dia. Ketiga, penerapan pendaftaran di seluruh kantor cabang dibatasi. "Sebagai contoh di DKI Jakarta hanya melayani 40-60 berkas per hari," jelasnya.
Keempat, selesainya sertifikat membutuhkan waktu yang lama. "Butuh waktu lebih dari dua minggu hingga satu bulan," ujarnya. Dan terakhir, kendala di notaris yang pelaksanaannya meminta kehadiran konsumen setiap penandatanganan akta. "Setiap pelaksanaannya tidak memungkinkan karena jumlah kontrak yang terlalu banyak," tutupnya.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan pemiliknya. Biasanya perjanjian fidusia ini terjadi pada kredit pembelian motor atau mobil.