Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Total EP Indonesie membayar dana kompensasi apabila ingin memperpanjang pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Namun, saat ini Kementerian ESDM masih menghitung dana kompensasi tersebut.Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan besaran kompensasi tergantung sisa keekonomian yang masih terdapat di Blok Mahakam. "Belum tahu berapa nilai kompensasinya. Kami akan hitung," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3).Kompensasi tersebut berlaku juga bagi kontraktor lain yang ingin memperpanjang blok migas lain yang sudah habis masa konsesinya. Pasca berakhirnya kontrak Total pada 2017 mendatang, Blok Mahakam akan dikembalikan ke negara. Namun, blok tersebut masih mempunyai cadangan tertentu yang bisa dihitung nilainya. "Kompensasi ini bukanlah bonus tanda tangan," kata dia.Susilo menegaskan prinsip pengelolaan blok habis kontrak adalah memberikan keuntungan besar bagi negara. Terkait PT Pertamina yang ingin blok Mahakam, kata dia, perusahaan itu tidak akan sanggup apabila perusahaan pelat merah tersebut harus membayar kompensasi dengan harga mahal. "Tapi, kalau tidak bayar, pasti Pertamina mau," tegas dia.Saat ini, Blok Mahakam dikelola perusahaan migas asal Perancis, Total EP Indonesie dengan kepemilikan 50 persen. Sementara, sisanya dikuasai Inpex Corporation asal Jepang.
Kontrak kerja sama Mahakam dengan Total akan berakhir pada 2017 setelah berjalan 50 tahun. Kontrak pertama diteken 31 Maret 1967 dengan jangka waktu selama 30 tahun. Pada 31 Maret 1997 diperpanjang lagi selama 20 tahun dan akan berakhir 30 Maret 2017.