Kenaikan tarif listrik 15 persen mulai diberlakukan

"Otomatis per 1 Januari kemarin, di komputernya PLN sudah secara otomatis naik," kata Rudi.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Kenaikan tarif listrik 15 persen mulai diberlakukan
listrik. merdeka.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kenaikan listrik sebesar 15 persen pada awal tahun ini tetap berjalan, walaupun Peraturan Menteri (Permen) soal kenaikan listrik masih belum tercatat secara legal menjadi lembar negara.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan saat ini Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 yang ditandatangani tanggal 21 Desember 2012 sedang dalam proses untuk dijadikan lembar negara.

"Masih di Menkumham Surat Nomor 30 2012 tanggal 21 Desember 2012, sekarang sedang dimasukan biro hukum ESDM ke Kemenkumham agar masuk ke lembar negara," ujar Rudi di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/1).

Rudi menegaskan meski surat tersebut sedang di proses untuk menjadi lembar negara, tetapi kenaikan listrik sudah resmi dilakukan sejak 1 Januari lalu. "Tapi otomatis per 1 Januari kemarin, di komputernya PLN sudah secara otomatis naik.".

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan Kenaikan listrik pada tahun ini dilakukan dengan skema kenaikan tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun, dengan rata-rata 4,3 persen dan total rata-rata kenaikan 15 persen.

Rekomendasi