Keluarnya aturan Menteri Perdagangan nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang pembatasan waralaba, dinilai tidak akan mempengaruhi ekspansi PT Modern Internasional, yang memiliki merek 7-Eleven.
Presiden Direktur Modern Internasional Henri Honoris mengatakan peraturan tersebut tidak berdampak signifikan buat perseroan. Saat ini jumlah outlet yang menjual barang makan mencapai 95 persen dan 5 persen nonfood.
"Sebenarnya tidak ada permasalah mengenai pembatasan gerai tersebut, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan 7-Eleven kan masuk ke dalam kafetaria," ujarnya saat paparan publik di Kantor Pusat MDRN, Jakarta, Jumat (14/12).
Dia mengklaim sekitar 60 persen outletnya lebih berorientasi pada penjualan fast food dan sisanya barang ritel. "Ke depannya perseroan akan mulai menawarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pebisnis tentunya sehingga kami sedang mempersiapkan infrastruktur untuk mewaralabakan.".
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melansir peraturan ritel dan waralaba yang membatasi gerai milik sendiri sampai 150 unit, selepas itu pemilik waralaba wajib melepas 40 persen gerai kepada mitra lain secara bertahap sampai lima tahun ke depan. Sekilas, beleid itu seperti membatasi ekspansi minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Dua jaringan ritel tersebut terlanjur memiliki lebih dari 6.000 gerai.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo menampik anggapan itu. Sebaliknya, peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 68/2012 dapat memperluas jaringan ritel ke banyak provinsi, karena bila pemilik waralaba membuka gerai di daerah yang belum memiliki ritel, akan ada perlakuan khusus.
"Pengusaha ritel yang membuka cabang di daerah baru tidak akan kita hitung dengan kewajiban 40 persen tadi, jadi memang ada pengecualian," ujar Gunaryo di kantornya, Kamis (1/11).