Rangkap Jabatan Ari Askhara Tak Salahi Aturan
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan lalu memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait adanya rangkap jabatan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. Di mana, Ari juga sempat menjadi Direktur Utama Sriwijaya Air di saat bersamaan.
Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean mengatakan dalam pertemuan pekan lalu, Kementerian BUMN menyebut rangkap jabatan diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Nomor 03 tahun 2005 peraturan turunan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 terkait BUMN tentang tata cara pengangkatan terkait direksi.
"Pemanggilan menteri BUMN Jumat lalu. Menteri Rini karena agenda lain menugaskan Deputi infrastruktur dan bisnis. Dari hasil pertemuan itu kita mendalami hal terkait dari peraturan perundang-undangan apakah rangkap jabatan diperbolehkan sebagaimana disebutkan," ujar Goprera di Kantornya, Jakarta, Senin (29/7).
"Bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak berbenturan kepentingan BUMN. Dari hasil penjelasan kita lihat apa latar belakangnya, sampai izin itu diberikan. Antara Sriwijaya dalam proses ada hal kalau tidak diambil kebijakan akan merugikan BUMN," sambungnya.
Groprera menjelaskan, peraturan menteri tersebut intinya menjelaskan direksi BUMN dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN. "Artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatori perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," jelasnya.
Sementara itu, Juru bicara sekaligus komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dalam penanganan kasus rangkap jabatan ini KPPU masih akan terus melihat apakah ada pelanggaran. Untuk Ari Askhara sendiri, tidak akan dilakukan pemanggilan kembali.
"Masih jadi pembahasan, jadi kami belum pastikan. Kita sudah panggil dan akan dalam proses. Yang penting sudah dapat penjelasan, karena Dirut Garuda, ia disuruh jadi bukan inisiatifnya dan bagi kami sudah cukup," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaAHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca Selengkapnya