Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rangkap Jabatan Ari Askhara Tak Salahi Aturan

Rangkap Jabatan Ari Askhara Tak Salahi Aturan Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan lalu memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait adanya rangkap jabatan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. Di mana, Ari juga sempat menjadi Direktur Utama Sriwijaya Air di saat bersamaan.

Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean mengatakan dalam pertemuan pekan lalu, Kementerian BUMN menyebut rangkap jabatan diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Nomor 03 tahun 2005 peraturan turunan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 terkait BUMN tentang tata cara pengangkatan terkait direksi.

"Pemanggilan menteri BUMN Jumat lalu. Menteri Rini karena agenda lain menugaskan Deputi infrastruktur dan bisnis. Dari hasil pertemuan itu kita mendalami hal terkait dari peraturan perundang-undangan apakah rangkap jabatan diperbolehkan sebagaimana disebutkan," ujar Goprera di Kantornya, Jakarta, Senin (29/7).

"Bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak berbenturan kepentingan BUMN. Dari hasil penjelasan kita lihat apa latar belakangnya, sampai izin itu diberikan. Antara Sriwijaya dalam proses ada hal kalau tidak diambil kebijakan akan merugikan BUMN," sambungnya.

Groprera menjelaskan, peraturan menteri tersebut intinya menjelaskan direksi BUMN dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN. "Artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatori perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," jelasnya.

Sementara itu, Juru bicara sekaligus komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dalam penanganan kasus rangkap jabatan ini KPPU masih akan terus melihat apakah ada pelanggaran. Untuk Ari Askhara sendiri, tidak akan dilakukan pemanggilan kembali.

"Masih jadi pembahasan, jadi kami belum pastikan. Kita sudah panggil dan akan dalam proses. Yang penting sudah dapat penjelasan, karena Dirut Garuda, ia disuruh jadi bukan inisiatifnya dan bagi kami sudah cukup," jelasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian

AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya