Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung digugat, ini tanggapan Menhub Budi

Dalam proyek infrastruktur yang melibatkan pemerintah di dalamnya, telah diberikan ruang bagi pihak lain yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menhub berharap gugatan yang dilayangkan tidak akan mengganggu jalannya proyek.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung digugat, ini tanggapan Menhub Budi
Menhub Budi Karya Sumadi. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berharap gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah perusahaan terhadap pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan mengganggu jalannya proyek.

Dalam proyek infrastruktur yang melibatkan pemerintah di dalamnya, telah diberikan ruang bagi pihak lain yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"UU sudah dibuka ruangnya untuk berdialog, artinya kapan diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan, kapan diputuskan setelah diputuskan semua harus tahu," ‎dia di Jakarta, Rabu (11/7).

Namun demikian, lanjut dia, bagaimana pun pembangunan infrastruktur yang penting bagi masyarakat akan mendapatkan prioritas untuk tetap dilaksanakan.

‎"Kereta cepat saya tidak ikutin (soal gugatan), tetapi secara umum kalau proyek-proyek strategis nasional (PSN) maupun kereta cepat dimasukan proyek penting di mana sekarang proyek itu tidak mesti PSN, tetapi kalau itu proyek pemerintah, penting bagi masyarakat, dimungkinkan untuk menggunakan undang-undang (UU)," kata dia.

Menteri Budi menyatakan dirinya tidak berharap ada pihak yang menang atau kalah dari gugatan ini. Namun jika memang ada pihak yang merasa dirugikan dari adanya proyek ini, maka pemerintah terbuka untuk berdialog dan siap melayani jika sampai masuk ke tahap gugatan hukum.

"Saya tidak bilang yakin menang (dalam gugatan). Sejauh tidak ada bukti dan tidak ada hal yang signifikan yang membuat itu dituntut, silakan saja," tandas dia.

Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com‎

Halaman
Rekomendasi