Produksi Industri Lesu, PLN Setop Operasional Pembangkit Listrik Diesel dan Gas
Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengevaluasi pengoperasian pembangkit listrik karena pertumbuhan konsumsi yang tidak sesuai harapan. Hal ini bertujuan untuk menekan biaya operasional.
Pelaksana tugas Direktur Utama PLN, Djoko Abumanan, mengatakan realisasi pertumbuhan konsumsi listrik sampai semester I 2019 sebesar 4,31 persen, tidak sesuai dengan yang diharapkan perusahaan. Hal ini disebabkan penurunan produksi sektor industri, sebagai konsumen listrik skala besar. "Pertumbuhan konsumsi listrik 4,31 persen jauh harapan kita," kata Djoko, di Jakarta, Senin (15/7).
Djoko melanjutkan, akibat konsumsi listrik yang tidak sesuai harapan, PLN pun melakukan penyesuaian pasokan listrik. Dengan mengurangi pengoperasian pembangkit yang Biaya Pokok Produksinya tinggi. "Sehingga kalau pertumbuhan seperti ini PLN ada merit order. Mana sih yang murah, pembangkit baru atau lama," tuturnya.
Menurut Djoko, pembangkit yang saat ini dikurangi pengoperasianya adalah yang menggunakan sumber energi Bahan Bakar Minyak (BBM). Bahkan, PLN menghentikan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) untuk wilayah Jawa Bali.
"Yang BBM dulu kita sepakat tahun ini haram hukumnya. Tahun lalu banyak kita bakar BBM. Tahun ini satu semester ini Jawa Bali tidak usah bahan bakar BBM," tuturnya.
Djoko melanjutkan, jenis pembangkit berikutnya yang mengalami pengurangan pengoperasian adalah Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Namun, pembangkit tersebut tetap bersiaga digunakan dalam kondisi tertentu untuk menjaga kehandalan sistem. "Gas standby tidak dioperasikan tapi pada waktu tertentu (siap) untuk keandalan," tuturnya.
Sedangkan, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan menjadi tumpuan, sebab Biaya Pokok Produksinya masih terbilang rendah. "Masih murah 7 sen (PLTU) masih murah, kalau bandingannya 1 (PLTU) banding 3 (gas) banding 6 (BBM)," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaOperasikan 431 Mesin Pembangkit, Daya Mampu Pasok PLN Indonesia Power Mencapai 14.839 MW
Kapasitas tersebut cukup untuk menunjang aktivitas pelanggan baik golongan rumah rangga, tempat ibadah, industri dan bisnis.
Baca SelengkapnyaNaik 10 Persen, Produksi Minyak Pertamina Hulu Energi Tembus 566.000 Barel per Hari di 2023
Angka capaian ini juga mencatatkan peningkatan produksi minyak sebesar 27,22 persen dari 2021 atau 10,12 persen dari 2022.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaIndonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya
PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaDapat Perintah dari Luhut, Konversi LPG ke Kompor Induksi Listrik Kembali Dilanjutkan Tahun Ini
Dapat Perintah dari Luhut, Konversi LPG ke Kompor Induksi Listrik Kembali Dilanjutkan Tahun Ini
Baca SelengkapnyaDirut PLN: Semua Pembangkit Kondisi Prima dan Siap Pasok Listrik saat Lebaran
Kapasitas tersebut cukup untuk menunjang aktivitas seluruh pelanggan baik golongan rumah rangga, tempat ibadah, industri, dan bisnis.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPertagas Siap Tambah Ketersediaan LNG di Jawa dan Bali, Begini Strategi Dilakukan Perusahaan
Kerja sama memungkinkan untuk dikembangkan ke berbagai bentuk lainnya yang akan mendukung bisnis dan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak.
Baca Selengkapnya