
Presiden Jokowi Teken Perpres, Perusahaan Swasta Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Adanya Perpres ini, mewajibkan seluruh perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan wajib melapor ke pemerintah.
Saat dikonfirmasi merdeka.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan lahirnya Perpres ini menjadi modal untuk bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual dan terkini.
"Informasi tentang data lowongan ini sangat penting oleh pencari kerja, terutama, pemberi kerja ataupun pemerintah karena kita akan mendapatkan informasi dari sumber informasi pokok terkait dengan lowongan pekerjaan yang ada," ujar Sanusi, Senin (2/10).
Dia menuturkan Perpres ini akan memberi manfaat bagi pencari kerja karena mereka mendapatkan informasi yang penting untuk merancang karir sesuai dengan bidang kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.
Sementara manfaat bagi pemberi kerja, dengan adanya informasi ini juga akan mempercepat mereka mendapat kandidat yang dibutuhkan secara cepat.
Sedangkan bagi pemerintah, kata dia, informasi ini sangat penting untuk memantau kebutuhan pelatihan ataupun kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job.
kata Anwar.
Pasal 5, ayat 1 pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 memuat:
Selanjutnya dalam Pasal 6 berbunyi, dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi pemberi kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Pasal 7, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan diatur dalam peraturan menteri.
Pasal 8, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Pasal 17 ayat 1 berbunyi, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.
Adanya Perpres ini, mewajibkan seluruh perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan wajib melapor ke pemerintah.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi juga menyetujui Mahfud cuti untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada besok Kamis (19/10).
Baca SelengkapnyaUsai pelantikan, Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.
Baca SelengkapnyaGaji PNS ternyata paling sering di era presiden ini. Tercatat, gaji PNS naik 9 kali.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini siapapun presiden yang terpilih baik Anies Baswedan, Prabowo Subianto, maupun Ganjar Pranowo adalah kehendak rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Selengkapnya