Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Teken Perpres, Perusahaan Swasta Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah

Presiden Jokowi Teken Perpres, Perusahaan Swasta Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah

Presiden Jokowi Teken Perpres, Perusahaan Swasta Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. 

Perusahaan Swasta Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Adanya Perpres ini, mewajibkan seluruh perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan wajib melapor ke pemerintah.

Saat dikonfirmasi merdeka.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan lahirnya Perpres ini menjadi modal untuk bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual dan terkini.

Presiden Jokowi Teken Perpres, Perusahaan Swasta Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah

"Informasi tentang data lowongan ini sangat penting oleh pencari kerja, terutama, pemberi kerja ataupun pemerintah karena kita akan mendapatkan informasi dari sumber informasi pokok terkait dengan lowongan pekerjaan yang ada," ujar Sanusi, Senin (2/10).

Dia menuturkan Perpres ini akan memberi manfaat bagi pencari kerja karena mereka mendapatkan informasi yang penting untuk merancang karir sesuai dengan bidang kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

Sementara manfaat bagi pemberi kerja, dengan adanya informasi ini juga akan mempercepat mereka mendapat kandidat yang dibutuhkan secara cepat.

Sedangkan bagi pemerintah, kata dia, informasi ini sangat penting untuk memantau kebutuhan pelatihan ataupun kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job. 

"Kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job. Singkatnya kita akan bisa lebih mudah dan akurat untuk merancang kebutuhan ketenagakerjaan," 

kata Anwar.

Berikut bunyi pasal yang mewajibkan perusahaan lapor lowongan kerja.

Pasal 5, ayat 1 pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 memuat:

  • Identitas pemberi kerja
  •  Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
  • Masa berlaku lowongan pekerjaan dan
  • Informasi jabatan meliputi usia jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi pengalaman kerja, upah atau gaji domisili wilayah kerjaz dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan

Ayat 2 berbunyi pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diverifikasi oleh pengantar kerja dan atau petugas antar kerja.

Selanjutnya dalam Pasal 6 berbunyi, dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi pemberi kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Pasal 7, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan diatur dalam peraturan menteri.

Pasal 8, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Bab VI: Sanksi administratif

Pasal 17 ayat 1 berbunyi, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.

Presiden Jokowi Setujui Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar
Presiden Jokowi Setujui Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar

Presiden Jokowi juga menyetujui Mahfud cuti untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada besok Kamis (19/10).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Besok Pagi
Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Besok Pagi

Usai pelantikan, Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Soal Wacana Pemakzulan Presiden, DPR Diminta Pastikan Hak Angket Berjalan
Soal Wacana Pemakzulan Presiden, DPR Diminta Pastikan Hak Angket Berjalan

Wacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Jokowi, Ini Presiden Paling Sering Naikkan Gaji PNS
Bukan Jokowi, Ini Presiden Paling Sering Naikkan Gaji PNS

Gaji PNS ternyata paling sering di era presiden ini. Tercatat, gaji PNS naik 9 kali.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK
Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Gaji Polisi Akan Naik Sebanyak 8% di 2024
Gaji Polisi Akan Naik Sebanyak 8% di 2024

Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji Polri 8% tahun depan, mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan petugas keamanan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pilpres: Jangan Sampai Kemajuan yang Ada Sia-Sia Karena Kita Salah Pilih Pemimpin
Jokowi Bicara Pilpres: Jangan Sampai Kemajuan yang Ada Sia-Sia Karena Kita Salah Pilih Pemimpin

Jokowi meyakini siapapun presiden yang terpilih baik Anies Baswedan, Prabowo Subianto, maupun Ganjar Pranowo adalah kehendak rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Kasus Korupsi Mentan Syahrul, Sosok Pengganti Sampai Dugaan Pemerasan Pentolan KPK
Jokowi Bicara Kasus Korupsi Mentan Syahrul, Sosok Pengganti Sampai Dugaan Pemerasan Pentolan KPK

Presiden Jokowi menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya