PPh impor barang konsumsi naik jadi 7,5 persen
Merdeka.com - Isi paket kebijakan ekonomi jilid II mulai terkuak satu per satu. Menteri Keuangan, Chatib Basri, memastikan, salah satu instrumen yang dipakai pemerintah adalah menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk impor barang konsumsi. Nominalnya menjadi 7,5 persen, melonjak dari sebelumnya hanya 2,5 persen.
Meski impor barang konsumsi tidak besar dibanding bahan baku atau barang modal, Chatib percaya langkah ini efektif. Alasannya, PPh pasal 22 dibayar di awal tahun dan baru di restitusi lagi pada akhir tahun anggaran.
Perusahaan dipercaya akan lebih hati-hati jika jor-joran melakukan ipor. Sebab dengan pajak yang tinggi, neraca keuangan perusahaan bisa terganggu.
"Kalau meningkatkan impor, cahsflow-nya kena, dengan begitu impornya akan mengalami penurunan" kata Chatib di Jakarta, Rabu (20/11).
Tak cuma menaikkan pajak impor, pemerintah sekaligus memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Selama ini banyak perusahaan mengimpor bahan penolong untuk kepentingan ekspor. Untuk perusahaan seperti itu, pemerintah tak akan membebani dengan pajak.
Harapannya, ekspor akan meningkat sedangkan produk impor terutama untuk konsumsi dengan profit margin kecil, akan menurun semakin tajam. "Pasti importir terpengaruh, sehingga membantu menurunkan yang namanya defisit neraca berjalan," kata Chatib.
Produk konsumsi asal luar negeri yang tak akan kena skema ini adalah komoditas pangan. Mulai dari gandum, kedelai, sampai tepung. Untuk produk tersebut, PPh yang dikenakan tetap 0,5 persen.
Tak cuma PPh pasal 22, Chatib mengingatkan beberapa kebijakan soal insentif energi alternatif biofuel yang akan diteruskan dalam paket kebijakan Jilid II. Demikian pula dengan penambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah dan ponsel yang lama terkatung-katung.
Satu-satunya kebijakan yang belum bisa dijalankan adalah aturan repatriasi modal perusahaan asing yang beroperasi di Indoensia. Cuma, kebijakan ini butuh dasar hukum Peraturan Pemerintah. Namun ke depan, menkeu yakin kebijakan itu dapat dikombinasikan.
"Jadi nanti kebijakan kita tak cuma di neraca berjalan, tapi juga neraca modal, sehingga keseluruhan neraca kita akan semakin baik," ucapnya.
Untuk diketahui, Agustus lalu pemerintah sudah mengeluarkan beberapa paket kebijakan penyelamatan ekonomi. Di antaranya mendorong ekspor, meningkatkan porsi penggunaan biodisel, melakukan relaksasi impor produk mineral, dan meningkatkan pajak mobil mewah.
Tapi beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan bahwa akan ada paket kebijakan lanjutan. Alasannya defisit neraca perdagangan masih saja tinggi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemicu masih mahalnya harga beras disebabkan oleh pola konsumsi beras dan masa tanam hingga panen.
Baca SelengkapnyaTurunnya impor non migas karena penurunan mesin peralatan mekanis dan bagiannya, plastik dan barang dari plastik serta kendaraan dan bagiannya.
Baca SelengkapnyaIkappi mendorong distribusi masif kepada wilayah dengan kebutuhan bawang merah cukup tinggi.
Baca Selengkapnyapenyelenggaraan pesta demokrasi memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca Selengkapnya