PPh final 0,5 persen bukti keberpihakan pemerintah pada kekuatan ekonomi nasional
Merdeka.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Menkominfo), Niken Widiastuti, menyebut bahwa aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen sudah tepat. Dalam pandangannya, aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut telah memberikan perhatian besar kepada para pelaku UMKM.
Sebab, faktanya, UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi nasional Indonesia. "Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM karena dibanding sebelumnya, besaran PPh mencapai 1 persen. Tapi kali ini hanya 0,5 persen," ujarnya saat mengawali sambutan acara Forum Merdeka Barat di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).
Niken mengatakan, perhatian besar lainya yang diberikan presiden sudah diwujudkan dalam skema subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kalau beberapa waktu lalu KUR sebesar 22 persen, dan diturunkan hingga menjadi 9 persen. Untuk itu tahun ini presiden menurunkan kembali hingga 7 persen," ujarnya.
Sehingga, lanjut Niken, dengan kebijakan-kebijakan yang sudah diambil oleh presiden itu harus sudah bisa dioptimalkan. Dengan demikian keberpihakan pemerintah ini diharapkan memberikan banyak kemudahan bagi para pelaku UMKM.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca Selengkapnya