Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Klarifikasi, Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi

PPATK Klarifikasi, Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ©2022 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

"Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu," kata Ivan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Ivan menjelaskan PPATK memberikan data tersebut karena Kementerian Keuangan merupakan penyidik tindak pidana asal dari TPPU. Hal ini sejalan dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait perpajakan kami sampaikan ke Kementerian keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut Rp300 triliun," kata dia.

Nilai transaksi janggal tersebut bukan bagian dari tindak pidana yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan. "Nah kasus-kasus ini yang memiliki luar biasa besar, nilai yang luar biasa masif," kata dia.

Meski begitu, PPATK juga menemukan transaksi janggal yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Hanya saja, kata Ivan, nilainya tidak besar dan sudah ditangani oleh Kementerian Keuangan. "Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," kata dia.

Ivan menambahkan, koordinasi antara PPATK dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan sejak lama dan sangat dekat dan mempercayakan tindak lanjut dari berbagai laporan yang diberikan.

"Kami sangat confidence menyerahkan seluruh kasus2 terkait kepabeanan, perpajakan, kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," katanya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menegaskan temuan Rp300 triliun dari laporan PPATK bukanlah angka korupsi atau pencucian yang yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

"Jadi jelas prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan," kata Awan di lokasi yang sama.

Meski demikian, Awan mengatakan Kementerian Keuangan tetap melakukan pembersihan. Berbagai informasi yang diterima dari PPATK akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.

"Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindak lanjuti secara baik, proper, kita panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP