Polemik Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah ke Aprindo Jalan di Tempat
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mempertanyakan keseriusan Kementerian Perdagangan terkait penyelesaian pembayaran utang rafaksi minyak goreng, yang saat ini ternyata masih berjalan di tempat dan hampir dapat diprediksi dibuat dan dibiarkan berlarut larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayaran nya.
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menyampaikan, dalam pertemuan terakhir (11/5) di Kemendag yang dihadiri oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim didampingi Ka.Kebijakan Perdagangan Kemendag-Kasan dan Staf Khusus Mendag. Dirjen PDN, Isy Karim menyatakan sampai saat tgl 11/5, Kemendag masih menunggu proses Legal Opinion ( LO ) dari Kejagung tentang pembayaran Rafaksi Migor yang menurut Isy Karim dalam waktu dekat segera didapatkan.
Pernyataan ini memperkuat pernyataan Kemendag yang diwakili oleh Mendag-Zulkifli Hasan pada tgl.15 Maret 2023 saat RDP Komisi VI DPR RI, bahwa di saat itu sedang menunggu LO (legal opinion) dari Kejagung karena Mendag 'ketakutan' dijerat oleh Hukum bila menjalankan pembayaran rafaksi.
Alhasil sampai saat ini belum ada keterangan resmi apapun baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari Kemendag kepada APRINDO, tentang telah diterima nya hasil LO dari Kejaksaan Agung yang dinyatakan oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim kepada awak media bahwa LO telah diterima Kemendag dan Kemendag wajib membayarkan Hutang Rafaksi Migor kepada pelaku usaha produsen Migor dan peritel modern anggota APRINDO.
"Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor," kata Roy, Senin (12/9/2023).
Menurutnya, setelah secara jelas LO (legal opinion) dari Kejagung dengan perintah bahwa Rafaksi Migor harus dibayarkan kepada pelaku usaha (produsen & pertiel modern anggota APRINDO), namun pada saat RDP Komisi VI DPR RI dengan kemendag (7/06) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi Dan pengecekan ulang kepada BPK Dan BPKP.
Aprindo sangat menyayangkan pernyataan Mendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar, maka akan segera dibayarkan. Jika memang ada ketidakcocokan data, harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP.
"Jargon kalo bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini. Kami memprediksi praktek mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggungjawaban jelas menjadi signal serius atau tidaknya Pemerintah melalui Kemendag hendak menyelesaikan hutang Rafaksi Migor kepada peritel modern APRINDO di seluruh wilayah Indonesia, yang dengan tulus ikhlas dan telah taat menjalankan tugas yang diberikan melalui Permendag 3/2022 dalam menjual Migor 1 (satu) harga apapun type dan kemasan nya bagi masyarakat, di saat harga Migor saat waktu tersebut mahal dan tidak terkendali," jelas Roy.
Aprindo menduga bahwa Mendag saat ini enggan 'mencuci piring' atas peraturan Pemerintah yang bukan dibuat dan ditandatanganinya pada saat kini, mungkin Mendag agak lupa bahwa amanah yang diemban nya dari Presiden bukan lah secara perorangan tetapi amanah yang diemban adalah mewakili satu Institusi negara.
Pihaknya pun berharap agar kasus rafaksi ini selesai. Karena jika kasus ini tidak selesai akan menjadi preseden citra buruk pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada Dunia usaha yang nanti akan berdampak buruk terhadap iklim bisnis, investasi karena ketidakpastian hukum yangdapat saja mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Aprindo akan mengambil langkah yang signifikan, tegas dan terukur untuk kasus rafaksi yang belum selesai dan berlarut larut ini," tutup Roy.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPerum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Selengkapnya