Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Bisa Cuti di Luar Tanggungan Negara Selama 3 Tahun, Ini Syaratnya

PNS Bisa Cuti di Luar Tanggungan Negara Selama 3 Tahun, Ini Syaratnya PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil bisa mengajukan berbagai macam cuti selama bekerja. Misalnya, cuti tahunan dan cuti besar, cuti melahirkan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan fasilitas Cuti di Luar Tanggungan Negara. Lama cuti ini bisa mencapai 3 tahun.

Namun, tak sembarang PNS bisa menikmati fasilitas cuti tanpa digaji ini. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain:

* Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri

* (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)

* Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri

* (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)

* Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

* Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

* Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus

* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

* Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur

* (melampirkan surat keterangan dokter).

PNS Harus Sudah Bekerja Paling Singkat 5 Tahun

PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.

Persyaratan Administrasi

* Surat Pengantar dari Instansi pengusul;

* Salinan SK CPNS;

* Salinan SK PNS;

* Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;

* Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;

* Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya); dan

* Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP