Periode akhir Tax Amnesty, kantor pajak akan buka 24 jam
Merdeka.com - Periode program pengampunan pajak atau Tax Amnesty akan segera berakhir di 31 Maret 2017. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap masyarakat memanfaatkan periode terakhir untuk mendeklarasikan hartanya.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk meminimalisir membludaknya masyarakat yang ikut di akhir periode TA ini, pihaknya telah memutuskan untuk membuka kantor pajak 24 jam.
"Mulai hari minggu seluruh KPP buka. Mulai tgl 5 besok, selain sabtu-minggu melayani TA juga melayani SPT Pph orang pribadi sampai 31 maret. Kalau kanwil sudah jalan setiap hari sabtu dan minggu. Di hari berikutnya kita sesuaikan. 31 Maret itu pelayanan sampai jam 24," ujar Yoga di kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, (2/3).
Dia pun meminta yang belum ikut pengampunan pajak harus ikut sekarang, karena ini menjadi kesempatan terakhir. "Artinya tidak ada lagi tempat sembunyi. Tahun depan sudah tidak ada Tax Amnesty. Sampai hari ini yang sudah di pengampunan pajak baru 1.200 baik repatriasi maupun deklarasi. Artinya masih ada yang belum. Saya ingatkan kembali ke depan ikut Tax Amnesty karena berlaku penuh tahun depan. Ini masih ada satu bulan lagi," katanya.
Sementara itu, bagi seluruh Wajib Pajak yang telah ikut program pengampunan pajak. Ada dua kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikutsertaan dari program Tax Amnesty yakni bagi Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi, terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan dana dalam instrument investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.
"Bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak," tuturnya.
Menurutnya, wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke Indonesia. "Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya
Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.
Baca SelengkapnyaDaftar 9 Negara yang Sudah Terapkan Program Makan Siang Gratis seperti Rencana Prabowo-Gibran
Sejumlah negara ternyata sudah menerapkan kebijakan pemberian makan gratis untuk anak sekolah sejak tahun 1940-an.
Baca Selengkapnya