Penyimpanan deposito sudah sesuai ketentuan
Merdeka.com - Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Junaedi mengungkapkan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank BJB sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan dana dalam bentuk deposito tersebut merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sejauh ini, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di BJB tidak ada masalah. Setiap tahun kita diaudit BPK dan hasilnya tidak ada temuan. Sebab, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada masalah," ujar Junaedi ketika dihubungi Rabu (13/7/2018) sehubungan dengan adanya laporan dari Beyond Anti Corruption dan Inisiatif kepada KPK.
Kedua LSM ini melaporkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dengan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki Pemprov Jabar.Menyinggung tentang tingginya bunga deposito yang diberikan BJB kepada Pemprov Jabar, Junaedi menjelaskan bahwa suku bunga yang didapatnya sesuai dengan bunga yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil dari bunga deposito pun masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
"Tidak ada perlakuan istimewa dari BJB. Semua dilakukan sesuai dengan kaidah perbankan yang prudent walaupun Pemprov Jabar pemegang saham BJB. Perbankan ini kan memiliki aturan yang ketat. Praktek perbankan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mana mungkin bisa main mata untuk mendapatkan bunga yang tinggi. Kita juga patuh terhadap ketentuan yang berlaku," tutur Junaedi.
Junaedi menjelaskan, besaran bunga deposito yang diterima Pemprov adalah 6%-7%. Angka itu sesuai dengan rate BI. Hanya saja, besaran bunganya dihitung harian serta bersifat breakable. Artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena pinalti. "Jadi bunga yang kita terima adalah bunga deposito. Angkanya lebih besar daripada bunga giro yang memang secara umum lebih kecil," jelasnya.
Junaedi menambahkan, pemerintah daerah telah membuat perjanjian kerjasama sama setiap tahunnya mengenai pengelolaan RKUD (Rekening Umum Kas Daerah) dengan suku bunga yang disepakati akan menguntungkan pemerintah daerah. "Hasil deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi namun sebagai PAD. Jadi keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi apalagi perbankan sekarang kan memegang teguh transparansi dan prudent juga dituntut menerapkan prinsip Good Corporate Governance," tambahnya.
Ketika ditanya tentang besaran dana yang didepositokan, Junaedi menjelaskan bahwa besarannya disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan kebutuhan manajemen kas Pemprov Jabar. "Manajemen kas dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari saldo kas di deposito dibandingkan jika hanya disimpan di rekening giro. Itu pun sifatnya on call, bisa setiap saat dicairkan sesuai keperluan," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaBank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.
Baca Selengkapnya