Penjelasan Garuda Indonesia Soal Pengangkutan Harley Davidson
Merdeka.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk angkat suara atas pengangkutan motor gede (moge) ilegal merek Harley Davidson pada penerbangan perdana pesawat Garuda terbaru A 330-900 Neo yang didatangkan dari Prancis pada tanggal 17 November lalu.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan mengatakan, yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa spare part dalam penerbangan tersebut. Seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat juga sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut.
Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang, namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia yang dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.
"Spareparts yang dibawa oleh karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis," kata Ikhsan melalui keterangan resminya, Selasa (3/12).
Sebelum melakukan pendaratan di bandara internasional Soekarno Hatta, Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara. Di mana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF) dan akan melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF.
Patuhi Aturan yang Berlaku
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSeluruh spare part tersebut dalam ketibaannya di GMF dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan seperti misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur lain yang akan dikenakan.
"Spare part tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjual belikan," imbuhnya.
"Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku di bandara-bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat," jelasnya.
Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai, dan sesuai dengan komitmen perusahaan untuk mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan, maka Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya