Pengusaha kuliner harap pengurusan sertifikasi halal tak jadi beban
Merdeka.com - Pengusaha di industri kuliner Tanah Air terutama restoran dan cafe berharap pemerintah mempermudah administrasi dalam pengurusan sertifikasi halal. Kemudahan proses dan biaya ringan harus jadi pertimbangan pemerintah agar sertifikasi halal tidak menjadi beban bagi para pengusaha kuliner, terutama restoran dan produk makanan.
President Indonesian Chef Association (ICA) 2017-2022, Chef Henry A Bloem mengatakan, sebagai lembaga baru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga harus memberi banyak sosialisasi ke para pengusaha termasuk mereka yang bergerak di sektor kuliner restoran dan cafe.
"Dengan adanya perbaikan layanan ke pengusaha, diharapkan lembaga dipersepsikan positif oleh industri dan pelaku usaha," ucapnya di Jakarta, Selasa (25/7).
Henry menjelaskan, sebagai asosiasi yang memiliki kerja sama dengan berbagai perusahaan produk makanan, label sertifikasi halal tentu menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih produk. Juga memberi rasa aman.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah bisa mendorong agar lembaga baru itu bisa mendorong efisiensi dalam artian dari sisi biaya bisa terjangkau terutama untuk mereka yang bergerak di bisnis kuliner skala kecil.
"Sertifikasi halal merupakan nilai tambah dalam persaingan global. Industri makanan dan minuman hingga kuliner sangat mendukung jaminan produk halal karena akan memberi rasa aman bagi konsumen," ujar Henry.
Industri masakan di Indonesia punya peluang besar untuk terus berkembang. Dukungan pemerintah harus diberikan dalam banyak hal seperti promosi, juga kemudahan dalam hal pengurusan sertifikasi. Dengan begitu, industri makanan juga bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Menurut Henry, industri kuliner menjanjikan dari sisi bisnis di tengah kian membaiknya atau meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat. Untuk itu, dukungan pemerintah terhadap pengusaha kuliner harus ditunjukkan dengan memberi kemudahan dan keringanan biaya dalam mengurus sertifikasi halal karena ujungnya juga meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi nasional.
Di sisi lain, BPJPH sendiri juga harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar juga bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaAturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Baca Selengkapnya