Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi jalan keluar bagi pedagang ayang potong skala kecil untuk memperoleh sertifikat halal.


Menyusul, keputusan pemerintah mewajibkan seluruh pedagang ayam potong mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2024.

Mendag menyebut, pedagang ayam potong skala kecil diperbolehkan untuk memiliki sertifikat halal secara kolektif. Dengan ini, antar pedagang diperkenankan untuk saling membentuk kelompok dalam proses pengajuan sertifikat halal.


"Oktober sudah nggak boleh ditawar lagi, kalau dia (pedagang ayam) potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng, bisa bersama-sama, jadi semacam satu kelompok untuk itu dapat sertifikat halal, bisa gitu," tegasnya saat mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Sabtu (4/5).

Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Mendag menekankan, pada prinsipnya pemerintah tidak ingin menyulitkan pedagang ayam potong terkait aturan wajib sertifikat halal tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan masyarakat selaku konsumen memperoleh ayam potong yang sehat dan layak konsumsi.


"Prinsipnya jangan menyusahkan, tapi harus sertifikat yang ada dan dia (ayam potong) higienis," bebernya.

Mendag Zulhas menekankan, aturan wajib sertifikat halal tersebut berlaku untuk seluruh pedagang ayam potong. Yakni, baik di retail modern (supermarket) maupun pasar tradisional.


"Semua (pedagang), ini kan kita perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan," tegas dia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewajibkan seluruh rumah potong hewan unggas (RPHU) untuk mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2024 mendatang. Aturan ini bertujuan agar masyarakat selaku konsumen mendapatkan kualitas ayam potong yang sehat.


"(RPHU) Oktober besok harus ada sertifikat halal," kata Mendag Zulhas di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).

Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Zulhas menyebut, ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar. Apalagi, ayam merupakan sumber protein hewani favorit masyarakat Indonesia.

"Ayam kan makanan hari-hari, harus betul-betul dijamin halal, higienis, sehat karena itu kan yang makan semuanya, dan itu tiap hari, anak-anak, cucu, orang tua semuanya," ucapnya.


Lanjutnya, aturan rumah potong unggas wajib memiliki sertifikat halal juga untuk menjamin kebersihan lingkungan. Untuk itu, dia ingin pelaku usaha rumah potong unggas dapat segera mengurus sertifikat halal.

"Jadi saya mengajak semua temen-temen yang usaha di bidang peternak ayam, untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat bersih. Halal itu artinya, bersih, sehat, agar sekali lagi konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," tandasnya.

Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Aturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Jenis Makanan Ayam yang Sehat dan Penuhi Nutrisi
Jenis Makanan Ayam yang Sehat dan Penuhi Nutrisi

Untuk menjaga ayam tetap sehat dan produktif, mereka membutuhkan pola makan yang seimbang dengan beberapa nutrisi penting.

Baca Selengkapnya
Kisah Sukses Pria Asal Malang Ternak 500 Ekor Ayam Kampung di Kompleks Perumahan Tanpa Bau, Bermula dari Hobi Kini Jadi Supplier Daging
Kisah Sukses Pria Asal Malang Ternak 500 Ekor Ayam Kampung di Kompleks Perumahan Tanpa Bau, Bermula dari Hobi Kini Jadi Supplier Daging

Jika biasanya peternakan ayam identik dengan bau tak sedap, hal ini tidak terjadi pada peternakan ayam milik Agus.

Baca Selengkapnya
Dulu Susah, Pria Lulusan SMA Ini Sukses Beternak Ayam
Dulu Susah, Pria Lulusan SMA Ini Sukses Beternak Ayam

Seorang pengusaha asal Wonosobo bernama Ganang adalah lulusan SMA yang kini sukses beternak ayam kampung.

Baca Selengkapnya