Pengusaha Khawatir Revisi UU Larangan Monopoli Rugikan Dunia Usaha
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar amandemen Undang-Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan, UU ini memang diperlukan untuk menumbuhkan daya saing ekonomi nasional. Namun, bila revisi UU merugikan sektor usaha maka dikhawatirkan akan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia.
"Kegiatan usaha di Indonesia saat ini sedang proses konsolidasi guna membangun daya saing dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia di Jakarta, Rabu (16/1).
Menurut Sutrisno, ada sejumlah hal yang menjadi keberatan pengusaha terhadap revisi UU ini. Salah satunya, definisi sejumlah kata atau kalimat yang masih dianggap akan menimbulkan multitafsir.
"Contohnya, definisi tentang persaingan usaha tidak sehat, praktik monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi dan pasar bersangkutan. Padahal mayoritas pasal-pasal dalam RUU untuk membuktikan terjadinya persaingan tidak sehat, praktik monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi dan pasar bersangkutan," jelas dia.
Kemudian, KPPU sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan yang masih merangkap, di mana KPPU dapat bertindak sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut dan pemutus atau hakim. Bahkan pada saat keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, KPPU berposisi sebagai pihak.
"Apindo dan Kadin berpendapat bahwa kewenangan tersebut seharusnya dipisahkan antar penuntut dan hakim," kata dia.
Selain itu, dalam pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan di dunia usaha. Menurut Sutrisno, ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25 persen dari nilai transaksi akan menyebabkan sektor usaha besar enggan bermitra dengan usaha kecil.
"Ini yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah, karena sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya dirumuskan justru harus bisa merangsang atau memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dan UKM," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konotatif adalah Istilah yang Dipakai di Beragam Jenis Teks atau Percakapan, Pahami Pula Makna Denotatif
Biasanya, kata bermakna konotatif kerap ditemukan pada karya sastra mulai dari puisi, pantun, hingga cerpen dan masih banyak lagi.
Baca SelengkapnyaMenaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaInterpretasi adalah Penafsiran, Ketahui Tujuan dan Caranya
Interpretasi adalah hal dasar yang dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Baca SelengkapnyaApa Itu Koalisi? Ini Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Koalisi menjadi faktor penentu dalam membentuk pemerintahan yang kuat dan berkelanjutan.
Baca Selengkapnya6 Penyebab Sulit Konsentrasi, Salah Satunya Kurang Olahraga
Sulitnya mempertahankan konsentrasi bisa menjadi tantangan yang menghampiri banyak individu.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca Selengkapnya