Pengusaha: Industri Baja Dalam Negeri Cuma Dapat Pasar 37 Persen, Sisanya Impor China

Merdeka.com - Ketua Umum Indonesia Zinc Aluminium Steel Industries (IZASI), Yan Xu membantah, merosotnya produksi baja dalam negeri menjadi pemicu masuknya impor ke dalam negeri. Menurutnya, selama ini perusahaan baja dalam negeri sangat mampu memenuhi permintaan pasar bahkan masih banyak yang belum terserap.
"Selama ini industri dalam negeri hanya mendapat pasar sekitar 37 persen. Sementara sisanya impor. Kalau kita lihat produksinya, industri dalam negeri itu sangat mampu memenuhi permintaan pasar. Jadi tak ada masalah diproduksi. Isu seperti ini kita juga tidak tahu siapa yang buat," ujarnya di Ibis Style, Jakarta, Kamis (5/9).
Yan Xu mengatakan, untuk baja lapis konstruksi, khususnya BJLAS, kapasitas produksinya sudah mencapai 1,1 juta ton per tahun, sementara permintaan sebesar 1 juta ton di tahun 2018. Seharusnya permintaan ini dapat dipenuhi oleh industri nasional yang mengalami oversupply.
"Impor Karbon BJLAS dan Paduan BJLAS ini dirajai 90 persen dari impor oleh China dan Vietnam yang mengalami kenaikan impor hampir dua kali lipat dari 2016 hingga 2018 dan telah memenuhi demand nasional sebesar 57 persen yang mana industri| kita hanya diberikan jatah 37 persen," jelasnya.
Yan Xu melanjutkan, peningkatan kapasitas produksi nasional melalui ekspansi investasi maupun investasi baru pada akhirnya percuma jika permintaan baja dalam negeri dipenuhi impor. Untuk itu, dia meminta ada aturan yang adil bagi pelaku usaha dalam negeri dan juga importir.
"Harus ada flyingfield. Sebab selama ini industri baja nasional yang berfokus kepada konstruksi memiliki. Industri dalam negeri juga berupaya meningkatkan kemampuan untuk menghasilkan produk untuk memenuhi volume dan standar kualitas yang dibutuhkan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Gelar Rakornas, Relawan Mempertegas Dukungan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Mereka yakin MK akan mengabulkan uji materi batas usia capres cawapres.
Baca Selengkapnya


Syarat Pendaftaran AMIN Sudah Lengkap, Cak Imin: Tinggal Daftar 19 Oktober 2023
Cak Imin mengklaim dirinya bersama Anies hanya tinggal menuju ke KPU.
Baca Selengkapnya


Megawati Tegaskan Orang Luar Tak Bisa Langsung Jadi Ketum di PDIP
Megawati menilai, saat ini politik hanya digunakan untuk penggalangan kekuatan untuk kekuasaan belaka.
Baca Selengkapnya


Wamen ATR/BPN Raja Juli Telah Mensertifikasi 3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid
Semoga sertifikat ini dapat menambah kekhusyuan dan kenyamanan peribadatan.
Baca Selengkapnya


10 Potret Kantor Baru Raffi Ahmad yang Keren Abis, Kartu Akses Masuk Ada Emas dan Berliannya
Kantor baru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang direnovasi oleh Irwansyah tak lama lagi akan segera rampung.
Baca Selengkapnya

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman
Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.
Baca Selengkapnya

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17
Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.
Baca Selengkapnya

Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas
Ada sisi tembok lain yang retak. Retakan tersebut terdapat air laut yang keluar. Kondisi ini semakin membuat warga waswas.
Baca Selengkapnya

Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan
Di sekitar mercusuar inilah 212 tahun lalu pasukan Inggris pertama kali mendarat di Batavia.
Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen
Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca Selengkapnya