Pengusaha curhat ke Bos Bea Cukai soal lamanya urus izin impor
Merdeka.com - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengadakan talk show dengan topik “Direktur Jenderal Pajak & Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Mendengar dan Menjawab". Adapun acara ini diharapkan mampu mencari solusi atas permasalahan perpajakan yang dihadapi dunia usaha dan menciptakan keleluasaan dalam kebijakan fiskal agar mampu mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para pengusaha. Beberapa diantaranya menggunakan momen talk show ini untuk mengutarakan hambatan-hambatan dari sisi regulasi yang mereka temui di lapangan.
Alex, peserta talk show yang juga merupakan pengusaha yang bergerak di sektor garmen dan tekstil, mengeluhkan masih sangat lamanya proses perizinan untuk melakukan impor.
"Kita mau urus surat API (Angka Pengenal Importir) itu susahnya setengah mati," ungkapnya di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Kepada Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Bea Cukai, Heru Prambudi, dia menyampaikan proses perizinan impor yang ditempuh memakan waktu lama, padahal usahanya memerlukan izin dalam tempo yang lebih cepat.
"Contohnya begini, Surat API itu kita sudah urus dari tiga bulan lalu. Kita diping-pong. Saya suruh staf saya ke Bea Cukai. Dari Bea Cukai dilempar ke Kemendag. Harus minta bla, bla, bla begitu," keluh Alex.
Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah sebagai regulator dapat mengambil kebijakan yang juga dapat mengakomodasi kebutuhan para pengusaha.
"Bisa enggak dibuat saja satu pintu. Jadi kita pengusaha tidak diping-pong. Jadi kita jelas. Bikin surat ini, syaratnya ini," ujar dia.
Menanggapi keluhan ini, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan pihaknya tentu akan melakukan berbagai perbaikan kebijakan agar dapat mengakomodasi kebutuhan para pengusaha apalagi yang mau taat pada peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Ke tekstil sama dengan besi dan baja. Yang impor bagaimana yang mau legal tentunya kita akan buat cepat," tandas Heru.
Untuk diketahui, Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan perdagangan impor. API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai tindakan menyimpang lainnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca SelengkapnyaNamun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaProblematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaPenikmat simpul ekonomi baru itu adalah para pengusaha kecil dan menengah.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaDalam subtema perdagangan untuk meliberalisasi perekonomian Indonesia telah meratifikasi lebih dari 25 perjanjian perdagangan bebas.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca Selengkapnya