Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat Harap Kementan Selektif Beri RIPH Bawang Putih ke Importir

Pengamat Harap Kementan Selektif Beri RIPH Bawang Putih ke Importir bawang putih impor. ©2020 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih. Penerbitan RIPH dianggap bisa mengatasi stok bawang putih dalam negeri yang kian menipis, yakni 70.000 ton untuk kebutuhan hingga Maret 2020.

Pengamat pertanian Universitas Nasional (Unas) Inkorena GS Sukartono, mengatakan RIPH tidak bisa asal diberikan kepada importir yang tidak mematuhi ketentuan berlaku.

"Importir kan harus tanam (bawang putih) sebanyak 5 persen sesuai ketentuannya. Nah, dikhawatirkan bisa saja yang tidak dapat RIPH itu kemudian membuat gejolak harga," ujar Sukartono, Selasa (18/2).

Sukartono meyakini, Kementan bersama importir penerima RIPH serta instansi berwenang lainnya pasti telah menghitung secara cermat kebutuhan bawang putih nasional.

"Sehingga tidak mungkin menetapkan asal-asalan harga jual karena telah ada ketentuannya di RIPH. Kalau masih mahal harga (bawang putih) berarti ada yang tidak beres," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro meminta pemberian izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China dilakukan secara transparan dan terbuka. Dalam pandangan Darori, pemberian izin RIPH tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Kementan harus transparan dan terbuka," katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/2).

Dia mengatakan, Kementerian Pertanian juga harus melakukan diskusi dengan asosiasi untuk menelisik lebih lanjut latar belakang importir yang mengajukan RIPH. Selama ini terdapat dugaan bahwa pemberian RIPH ini dilakukan untuk mengakomodir pihak tertentu maupun kepentingan politik.

"Ini sempat diributkan ketika kita mengundang asosiasi, (ada keluhan) jadi RIPH-nya pilih-pilih dan tidak transparan, seharusnya terbuka saja," ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Darori juga mempertanyakan peraturan yang mengubah wajib tanam bagi importir bawang putih usai mendapatkan RIPH karena merupakan bentuk ketidakkonsistenan.

Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menyatakan kewajiban tanam lima persen dari alokasi impor bawang putih harus dilakukan importir sebelum mendapatkan RIPH.

Namun, peraturan itu diubah dalam Permentan Nomor 39 Tahun 2019, yang mewajibkan tanam sesudah importir mendapatkan RIPH untuk mempercepat swasembada.

"Sekarang terbalik. Nanamnya nanti. Kalau saya, mengusulkan adanya jaminan dalam tanaman bawang. Jadi importir deposit uang seluas rencana tanamannya," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP