Pengamat Harap Kementan Selektif Beri RIPH Bawang Putih ke Importir
Merdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih. Penerbitan RIPH dianggap bisa mengatasi stok bawang putih dalam negeri yang kian menipis, yakni 70.000 ton untuk kebutuhan hingga Maret 2020.
Pengamat pertanian Universitas Nasional (Unas) Inkorena GS Sukartono, mengatakan RIPH tidak bisa asal diberikan kepada importir yang tidak mematuhi ketentuan berlaku.
"Importir kan harus tanam (bawang putih) sebanyak 5 persen sesuai ketentuannya. Nah, dikhawatirkan bisa saja yang tidak dapat RIPH itu kemudian membuat gejolak harga," ujar Sukartono, Selasa (18/2).
Sukartono meyakini, Kementan bersama importir penerima RIPH serta instansi berwenang lainnya pasti telah menghitung secara cermat kebutuhan bawang putih nasional.
"Sehingga tidak mungkin menetapkan asal-asalan harga jual karena telah ada ketentuannya di RIPH. Kalau masih mahal harga (bawang putih) berarti ada yang tidak beres," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro meminta pemberian izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China dilakukan secara transparan dan terbuka. Dalam pandangan Darori, pemberian izin RIPH tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Kementan harus transparan dan terbuka," katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/2).
Dia mengatakan, Kementerian Pertanian juga harus melakukan diskusi dengan asosiasi untuk menelisik lebih lanjut latar belakang importir yang mengajukan RIPH. Selama ini terdapat dugaan bahwa pemberian RIPH ini dilakukan untuk mengakomodir pihak tertentu maupun kepentingan politik.
"Ini sempat diributkan ketika kita mengundang asosiasi, (ada keluhan) jadi RIPH-nya pilih-pilih dan tidak transparan, seharusnya terbuka saja," ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Darori juga mempertanyakan peraturan yang mengubah wajib tanam bagi importir bawang putih usai mendapatkan RIPH karena merupakan bentuk ketidakkonsistenan.
Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menyatakan kewajiban tanam lima persen dari alokasi impor bawang putih harus dilakukan importir sebelum mendapatkan RIPH.
Namun, peraturan itu diubah dalam Permentan Nomor 39 Tahun 2019, yang mewajibkan tanam sesudah importir mendapatkan RIPH untuk mempercepat swasembada.
"Sekarang terbalik. Nanamnya nanti. Kalau saya, mengusulkan adanya jaminan dalam tanaman bawang. Jadi importir deposit uang seluas rencana tanamannya," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
China menjadi pemicu harga bawang putih di Indonesia meroket jelang lebaran.
Baca SelengkapnyaZulkifli bilang kebutuhan bawang putih di masyarakat hanya mencapai 600 ton. Namun dia membuka keran impor bawang putih hingga 300 ribu ton.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mengutus ID Food untuk mengimpor 200.000 ton bawang putih dari China.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPetugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaPerubahan tata guna lahan di Rancaekek dari sebelumnya kawasan hijau menjadi industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang melihat ketersediaan stok bawang merah yang berada di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca SelengkapnyaGuswanto mengatakan, proses pembentukan angin puting beliung sulit dicegah. Namun, masyarakat bisa melindungi diri saat terjadi puting beliung.
Baca Selengkapnya