Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerapan prosedur PAS-Final butuh kepastian hukum

Penerapan prosedur PAS-Final butuh kepastian hukum Program PAS-Final. ©2017 merdeka.com/ditjen pajak

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak. Di mana salah satunya berisi mengenai masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan hartanya.

Wajib pajak, baik peserta Tax Amnesty atau bukan, juga akan dibebaskan dari denda 200 persen, jika melaporkan hartanya sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara menilai, penghapusan denda pajak disertai pemeriksaan aset yang dikhawatirkan sebagian WP karena tidak ada kepastian hukum, terlebih PMK tersebut menyasar para wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti Tax Amnesty.

"Hal ini yang kemungkinan akan disasar kembali Ditjen Pajak untuk dipermasalahkan kembali," ujar Bhima dikutip Antara, Sabtu (2/12).

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyebutkan kepastian hukum kebijakan penghapusan denda pajak dikhawatirkan seperti kasus penerimaan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

Menurutnya, jika peserta Tax Amnesty ada yang lupa saat melaporkan harta kemudian ditemukan saat penyelidikan dan penyidikan maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai aturan berlaku.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah berjanji bahwa peserta pengampunan denda pajak memiliki kepastian hukum lantaran didasari undang-undang.

"Undang-undang sudah menjamin kalau ikut Tax Amnesty dengan jujur dan mendapatkan surat keterangan makan dijamin tidak akan diperiksa sehingga petugas pajak tidak boleh melakukan tindakan apapun," ujar Yustinus.

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tunjung Nugroho memastikan tidak akan memeriksa kembali pajak dari peserta tax amnesty namun tetap diawasi sesuai Pasal 18 Undang-Undang mengenai Tax Amnesty.

"Yang dilihat hartanya tapi pajaknya tidak boleh karena untuk mengecek (hartanya) sudah dilaporkan semua atau belum," ungkap Tunjung.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Sinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini

Sinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini

Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.

Baca Selengkapnya