Pencairan gaji ke-13 dan THR PNS tunggu tandatangan Jokowi
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK berencana akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada Juli mendatang kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuliana Setyawatiningsih mengatakan, gaji ke-13 merupakan rutinitas yang diberikan pemerintah di awal tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Pemberian gaji ke-13 untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak para PNS.
"Kalau gaji ke-13 itu sebenarnya sudah menjadi rutinitas dari pemerintah yang memberikan bantuan kepada para PNS untuk anak-anaknya yang sekolah. Diupayakan pemberiannya itu bersamaan anak-anak sekolah masuk," terang Yuliana saat ditemui merdeka.com di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (17/5).
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang hari raya. Sebagaimana diketahui bersama, tahun ini, hari raya lebaran bertepatan waktunya dengan tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Sehingga pencairan dua dana ini cukup menjadi perhitungan bagi lembaga terkait.
"Tapi kalau sekarang itu kan bertepatan dengan lebaran jadi harus menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dari presiden dulu. Kalau PP-nya sudah ditandatangani Bapak presiden baru kita berikan," ujar Yuliana.
Kepada merdeka.com Yuliana mengatakan, dua PP tersebut saat ini tengah dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo. Jika Presiden Jokowi sudah menandatangani tinggal instansi terkait yang menjalankan aturannya. Karenanya pihaknya pun masih nelim mengetahui waktu pencariannya.
"Gaji 13 dan THR itu PP-nya terpisah. Tapi kalau pencairannya kita masih belum tahu, soalnya masih menunggu PP dari presiden," tambah Yuliana.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?
Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaIni Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnya