Pemilik Tanah Harus Selesaikan Sengketa Sebelum Dapat Sertifikat Elektronik
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskan tanah sengketa tidak akan bisa mendapatkan sertifikat elektronik. Untuk bisa mendapatkannya, maka bidang tanah harus dipastikan tidak bermasalah terlebih dahulu.
Menurut Sofyan, tanah sengketa salah satunya harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara mediasi. Namun, jika tidak juga ditemukan jalan keluar, maka terpaksa harus diselesaikan di meja hijau.
Proses hukum tanah sengketa ini biasanya memakan waktu yang lama.
"Semua yang bersengketa kita selesaikan dulu dengan cara mediasi dan sebagainya. Jika tidak mampu melewati masa mediasi, maka akan menempuh jalur hukum," jelas Sofyan dalam acara Bincang Editor pada Rabu (10/2).
Sofyan mengungkapkan, permasalahan sertifikat ganda yang terjadi pada tanah sengketa, adalah peninggalan masa lalu. Hal ini biasanya terjadi karena ada ketimpangan data antara pengukuran satu sertifikat dengan sertifikat lain, yang disebabkan pengukuran dan kondisi yang sudah berbeda.
Penyebab lain adalah Kepala Desa yang terkadang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke beberapa orang atas klaim masing-masing. Akibatnya, muncul kondisi yang menyebabkan sertifikat tumpang tindih.
"Ke depan tentu kita meminimalisir masalah seperti itu. Dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) akan ketahuan tanah di desa itu ada sengketa atau tidak, dengan pendekatan perbaikan," tuturnya.
Tak Sampai Satu Persen
Kendati demikian, kasus sertifikat ganda seperti ini tidak sampai satu persen dari total bidang tanah yang sudah didaftarkan. Berdasarkan statistik, hampir 70 juta bidang tanah sudah didaftarkan, sedangkan masalah sertifikat tanah ganda hanya 0 sekian persen.
"Yang terjadi seperti itu cuma 0,0 sekian persen yang merupakan masalah. Nah yang kita lakukan adalah mediasi, kalau tidak kemudian ke pengadilan dengan waktu yang lama," kata Sofyan.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.
Baca SelengkapnyaSertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaIa yakin, soal upaya penerbitan sertifikat tanah elektronik bakal menjadi prioritas utama.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca SelengkapnyaMomen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca Selengkapnya