Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Tandatangani Kontrak PSO 2020 Kereta Rp2,6 T dan Kapal Rp3,6 T

Pemerintah Tandatangani Kontrak PSO 2020 Kereta Rp2,6 T dan Kapal Rp3,6 T Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ©2019 Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) pada angkutan laut dan angkutan perkeretaapian. Penandatanganan dilakukan lebih awal, guna memastikan pelayanan angkutan keduanya berjalan dengan lancar mulai dari awal 2020.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan bahwa pelayanan terhadap angkutan-angkutan yang disubsidi oleh pemerintah sudah harus dapat mulai dilaksanakan sejak awal 2020.

"Kalau dulu-dulu, bulan Januari belum ada kontrak, sehingga tidak ada pelayanan di awal tahun. Tahun 2020 ini tidak ada alasan semua operator untuk tidak memberikan pelayanan. Kalau ada saudara-saudara kita di Indonesia timur tidak terlayani, berarti salah operator karena hari ini sudah tanda tangan kontrak, sudah efektif untuk dilakukan," katanya melalui keterangan resminya, Selasa (31/12).

Penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan laut tahun 2020 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT PELNI Insan Purwarisa, dengan jumlah nilai kontrak, sebesar Rp3,65 triliun. Angka itu terdiri dari pengoperasian Kapal Tol Laut Logistik Rp439,8 miliar, angkutan Perintis Rp1,09 triliun, PSO Penumpang Kelas Ekonomi Rp2,04 triliun, Angkutan Khusus Ternak Rp46 miliar dan Angkutan Kapal Rede Rp24 miliar.

Sementara, penandatanganan kontrak PSO angkutan perkeretaapian pelayanan kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro. Pada sektor perekeretaapian, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 265 Tahun 2019 jumlah subsidi yang disepakati pada tahun 2020 untuk angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi adalah sebesar Rp2,67 triliun. Jumlah itu meningkat sekitar 15 persen dibandingkan dengan jumlah tahun 2019 lalu.

Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api antar kota yang terdiri dari KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, dan KA Lebaran, kemudian kereta api perkotaan yang terdiri dari KA Jarak Dekat/Lokal, Kereta Rel Diesel (KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL). Jangka waktu penyelenggaraan kontrak Kewajiban Pelayanan Publik /PSO Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020.

"Di sisi lain yang jumlahnya cukup banyak untuk kereta api ada Rp2,6 triliun itu subsidi untuk kereta jarak jauh, jarak sedang, kereta lebaran, kereta ekonomi jarak dekat dan yang paling populer adalah KRL Jabodetabek yang sekarang hanya membayar 3.500. Jadi semua itu pemerintah hadir, dan pemerintah memberikan subsidi," tutur Menhub Budi.

Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2020 antara Dirjen KA dengan PT KAI (Persero) ini, PT KAI (Persero) berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA.

Pemerintah Kucurkan Rp1,5 T Perawatan Kereta

Selain penandatangan PSO, Menhub Budi juga menyaksikan penandatanganan Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) yang dilakukan oleh Taofiq Hidayat S. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), dengan Awan Hermawan Purwadinata, selaku Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI.

Nilai Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) sebesar Rp1,5 triliun termasuk PPN 10 persen, dengan jangka waktu kontrak terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk biaya perawatan jalan rel Rp112,3 miliar, biaya perawatan jembatan Rp35,2 miliar), biaya perawatan sintelis Rp24,2 miliar, biaya personel perawatan (IM + RENWAS) Rp427 miliar, biaya personel pengoperasian Rp469 miliar, serta biaya umum pendukung pengoperasian Rp171 miliar.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi

Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya