Pemerintah Sebut 6 Pelaku Usaha Luar Negeri Siap Pungut PPN 10% dari Produk Digital
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur mengenai prosedur pemungutan, penyetoran serta pelaporan PPN pada Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020. Secara rinci, pelaku usaha PMSE tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri dan/atau dalam Negeri.
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka perusahaan penyedia barang dan jasa digital baik dalam maupun luar negeri seperti streaming film, music, dan aplikasi. Selanjutnya penyedia layanan video conference dapat dikenakan PPN Produk barang dan jasa digital sebesar 10 persen dari nilai yang dibayar oleh pembeli barang/penerima jasa PMSE tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sejauh ini sudah ada enam pelaku usaha dari luar negeri yang siap menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Juli mendatang. Dia berharap angka ini bakal terus bertambah seiring dimulainya pemungutan pada bulan depan.
"Beberapa di antaranya sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut. Hari ini masih terus berjalan, komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode,” ujar Suryo dalam diskusi virtual, Kamis (25/6).
Sejauh ini komunikasi yang dilakukan otoritas pajak dengan penyedia produk dan jasa digital luar negeri itu mengenai kesiapan dan infrastruktur. Sebab nantinya mulai 1 Agustus, penyedia produk dan jasa digital itu wajib memasukkan PPN dalam invoice kepada konsumen.
Sejauh ini, kata Suryo, pelaku usaha luar negeri yang diajak komunikasi itu tidak menolak untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. "Yang kami diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka untuk melakukan perubahan. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN mereka," jelasnya.
Belum Dirinci
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKendati begitu, dia enggan merinci keenam pelaku usaha luar negeri tersebut. Namun dia memastikan akan memberitahukan ke publik jika sudah dilakukan penunjukan.
"Nanti kalau sudah ada penunjukan dan part of transparancy, akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk. Kalau sekarang belum ditunjuk karena menunggu kesiapannya, beberapa hari ke depan mudah-mudahan bertambah jadi agak lebih luas di wajib pajak untuk PMSE," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan mulai Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
"Kami sedang menyusun aturan main bagaimana kami bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual dikutip Antara di Jakarta, Selasa (16/6).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya