Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah disarankan revisi UU Telekomunikasi

Pemerintah disarankan revisi UU Telekomunikasi Perangkat telekomunikasi. © Typepad.com

Merdeka.com - Pengamat Ekonomi, Faisal Basri meminta pemerintah Jokowi-JK untuk mengubah atau mereivisi Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebelum melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 dan 53 Tahun 2000. Menurut Faisal, UU No 36 adalah payung hukum dari kedua PP tersebut.

"Kalau Undang-undang sendiri masih banyak yang harus diperbaiki kenapa engga UU-nya dulu yang diubah," kata Faisal di Jakarta, Kamis (1/12).

Dalam pandangan Faisal, apapun alasan dan tujuannya, revisi UU ini harus memberikan dampak yang baik kepada masyarakat. "Apapun yang dituju oleh revisi ini, faktanya indeks ICT kita masih rendah, ada di peringkat 115," kata Faisal.

Di tempat terpisah, eks anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Riant Nugroho mengatakan, jika Menteri Komunikasi dan Informatika tetap ngotot mengesahkan kedua revisi PP tersebut, maka itu adalah bentuk kejahatan publik.

"Jika dipaksa itu namanya bentuk kejahatan publik. Pemerintah tak menghormati hak-hak publik hanya karena ingin melakukan efisiensi. Efisiensi kan menurut pemerintah. Tapi masing-masing ada implikasinya," kata Riant.

Dia berharap, Menkominfo Rudiantara bersikap netral dalam menyingkapi polemik berbagai jaringan yang kini sedang mengemuka. "Beliau harus berdiri netral diantara semua pihak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/ 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP No. 53/ 2000 tentang penggunaan spektrum radio dan orbit satelit membuat komisi I DPR RI terus mengawasi. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses revisi agar sesuai dengan azas dan tak menimbulkan konflik.

"Meskipun revisi PP adalah domain pemerintah, DPR punya tanggung jawab mengawasi agar proses revisi taat azas dan tidak menimbulkan masalah," ujarnya sesuai bertemu dengan Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik di Jakarta belum lama ini.

Dalam pertemuan itu, Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik juga menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang dinilai kurang transparan. Selain tidak transparan, revisi PP tidak sesuai dengan semangat pemerintah mendorong penyediaan jaringan telekomunikasi nasional sesuai UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Kami berpandangan bahwa proses revisi PP tidak sesuai dengan azas-azas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang seharusnya terbuka, transparan dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan. Kenyataannya, revisi PP berjalan tertutup. Padahal sebelumnya kami telah mendatangi dan meminta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia agar proses revisi PP dapat berjalan terbuka," kata Sheila perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik.

Menurutnya proses revisi PP tersebut selain melanggar UU, juga berpotensi merugikan negara. Dia pun menggambarkan bila kebijakan itu diterapkan, maka justru membuat operator telekomunikasi kian malas dan condong mengandalkan operator eksisting dengan risiko jangka panjang yang besar, karena lebih banyak mengandalkan satu jaringan telekomunikasi tanpa back-up, khususnya untuk kawasan pelosok seperti di luar Jawa.

"Kami mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang cacat hukum. Jika pada akhirnya PP hasil revisi tetap dijalankan, kami akan melakukan judicial review," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya