Pemerintah Diminta Turunkan Cukai Rokok Elektrik jadi Setara Rokok Konvensional
Merdeka.com - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) , Ariyo Bimmo menyebut bahwa pemerintah perlu memperhatikan perkembangan industri rokok alternatif. Salah satunya dengan memberikan insentif.
Menurut dia, bentuk insentif yang dapat diberikan pemerintah berupa penurunan cukai rokok elektrik. Dia mengusulkan cukai rokok elektrik bisa sama dengan rokok konvensional yakni sebesar 23 persen. Saat ini cukai rokok elektrik diketahui sebesar 57 persen.
"Cukai kalau misalnya diturunkan jadi 23 persen saja kayak rokok biasa. Itu insentif luar biasa," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Rabu (9/10).
Menurut dia, kehadiran tembakau alternatif seperti rokok elektrik dapat mengurangi angka perokok. Selain itu, produk tembakau alternatif jauh lebih aman dari rokok konvensional.
"Public Health of England mengeluarkan penelitian tembakau alternatif, yang paling banyak dipakai di Inggris itu Vape, 95 persen lebih rendah risikonya," ujar dia.
Karena itu, kehadiran tembakau alternatif dapat menjadi momentum untuk mendorong perokok konvensional beralih. "120 tahun kita berjuang melawan rokok konvensional, nggak bisa berhasil juga, kesempatannya sekarang, karena ada alternatif," jelas dia.
"Tapi kalau infavor, nggak ada insentif dari pemerintah, cukainya tinggi sekali bagaimana mau pindah. Bagaimanapun juga rokok konvensional lebih murah dari pada alternatif, elektrik. Sekarang 57 persen. Minimal sama," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca Selengkapnya