Pemerintah Buka Opsi Talangi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy membuka opsi agar iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III dapat dibayarkan oleh pemerintah. Sehingga, pemegang kelas tersebut tidak perlu lagi membayar iuran secara pribadi.
"Kami tawarkan khusus PBPU dan BP kelas III yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan masuk ke PBI APBN. Di mana iurannya dibayarkan pemerintah," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).
Muhadjir khawatir ada kesalahan input data terhadap pemengang kelas tersebut. Takutnya, kata dia, ada masyarakat kelas bawah yang justru masuk ke dalam PBPU dan BP sehingga masih tetap membayar iuran tersebut.
"Pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. Solusinya, pemerintah akan nonaktifkan PBI yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi inklusi dan exclusion error. Dan PBPU dan BP kelas III yang masuk DTKS," tandas dia.
Iuran Peserta Bukan Penerima Upah PBPU atau Peserta Mandiri untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Kemudian Kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan dan Kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaProgram bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.
Baca SelengkapnyaLangkah lainnya adalah melaksanakan Universal Helath Coverage (UHC) per Maret 2024 sebesar 97,56 persen dan pembiayaan operasional pendidikan tahun 2024 Rp718 M
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaProses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnya