Pemerintah beri 7 insentif pajak ke kontraktor dalam skema gross split
Merdeka.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan aturan mengenai pajak gross split telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang pajak gross split.
"PP (Peraturan Pemerintah) Perpajakan gross split. Akhirnya ditandatangani presiden Jokowi. Alhamdulillah dua hari lalu ditandatangani," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (29/12).
Dia menjelaskan, terdapat tujuh insentif pajak yang bakal diterima oleh kontraktor, salah satunya adalah pembebasan bea masuk impor atas barang operasi migas. Pada tahap eksplorasi, PPn (Pajak Pertambangan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) tidak dipungut, atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas.
"Ini sampai nanti pada saat dimulainya produksi. Kalau dulu di PP 27 hanya sampai eksplorasi sesudah itu mulai POD pajak-pajak indirect tax ini mulai kena," kata dia.
Insentif yang juga diberikan adalah tidak dipungutnya PPh pasal 22 atas impor barang operasi migas. Kemudian, ketika dimulainya produksi, kontraktor akan menerima pengurangan PBB sebesar 100 persen.
"Berikutnya, pemanfaatan aset migas bersama migas (cost sharing) tidak kena PPn dan lost carry forward bisa 10 tahun, dulu 5 tahun. Biaya tidak langsung kantor pusat pusat tidak kena PPn," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir
Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen
Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnya