Pemerintah Berencana Naikkan Batas Bawah PPh Orang Pribadi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan perombakan aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, batas bawah pengenaan PPh OP akan dinaikkan, artinya besaran pajak akan mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengungkapkan, besaran PPh OP saat ini terbagi atas empat kelas atau layer. Pada layer pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya.
Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan Rp250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15 persen. Layer selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh OP 25 persen. Dan untuk layer yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30 persen.
"Kita pikir ini sudah enggak relevan lagi," kata dia, di Kantornya, Kamis (5/9).
Jika batas bawah dinaikkan, maka untuk layer empat misalnya, PPh OP 30 persen baru akan dikenakan untuk pendapatan di atas Rp1 miliar per tahunnya. "Artinya tarif 30 persen bisa kita naikan di atas Rp1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenarnya," ujar dia.
Meski belum dapat dipastikan berapa perubahan nominal pendapatan yang akan dilakukan, namun dapat dipastikan bahwa aturan ini akan menaikkan batas bawah nominal pengenaan PPh OP.
"Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp50 juta, tapi sampai Rp100 atau Rp150 juta. Sehingga secara efektif turun," ujarnya.
Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.
"Jadi, tolong dicatat untuk PPh OP layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya