Pemerintah akui pengawasan ASN masih sangat lemah
Merdeka.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 menghasilkan kontroversi yang membuat adanya politisasi birokrasi.
"Sehingga kedepan kita perlu memperkuat UU ASN ini terutama mengenai perencanaan, kebutuhan pengadaan proses rekrutmen dan karir dari ASN ini yang saat ini pengawasan ASN masih lemah," kata Teten, di kantor PP Muhammadiya, Jakarta, Senin (23/1).
Terkait pengawasan ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih dibutuhkan. Untuk itu perlu perbaikan kinerja dari Komisi ASN.
"Perlu penguatan pengawasa yg cukup. memang perlu ada satu metode perbaikan kualitas pengawasan jadi kehadiran KASN ini bisa menyelasaikan atau mengurangi penyimpanangan," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi ASN Tasdik Kinanto mengakui kurangnya pengawasan ASN yang melakukan jualbeli jabatan. Untuk itu, tindakan tersebut harus segera dibenahi.
"Ini perlu proses yang lama dan komit dari elemen bangsa termasuk presiden menteri hingga kepala daerah. Dengan adanya praktek yang terjadi jualbeli jabatan, ternyata apa yang sudah kita benahi itu masih ada kekurangannya. Sistem pengawasannya harus dibenahi lagi. Karena itu, adanya gagasan dan pemikiran dari berbagai elemen untuk menggabungkan tanggung jawab," jelas Tasdik.
Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan ASN penuh rintangan. Sebab, kondisi birokrasi di daerah berbeda-beda itu yang mempengaruhi praktek dari manajemen Komisi ASN itu sendiri.
"Misal untuk taruh orang di pansel, untuk mencari anggota panselnya saja susahnya bukan main. Ini ada satu kendala karena lokasinya yang jauh. Sehingga apa yang dimanatkan UU tidak bisa dilakukan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaAnies Minta Pendukung Terus Kawal Pemilu 2024: Dokumentasikan Semua Kekurangan, Keanehan & Ketidaknormalan
Anies juga mengajak publik agar tetap menghormati proses Pemilu dan menghargai kerja-kerja demokrasi.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca Selengkapnya