Pemerintah akan Perketat Pengawasan Pengiriman Barang Lewat Pesawat
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menyusun syarat pengetatan pengiriman barang melalui paket pos lewat pesawat. Tujuannya untuk lebih menyeleksi barang-barang yang dapat diangkut melalui udara.
Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub F. Budi Prayitno berharap, dalam mencapai tujuan itu, Kemenkominfo bakal melakukan pembinaan kepada pihak pengirim atau ekspedisi, sehingga bisa mencegah pelanggaran.
"Kami bersama Kominfo akan menyusun aturan yang lebih komprehensif, terkait persyaratan dan ketentuan pengawasan awal oleh pengirim/pihak ekspedisi, dengan jenis jasa titipan terhadap pengiriman barang-barang yang ditolak (rejected items) dan barang-barang yang dilarang (prohibited items) di dalam penerbangan," katanya pada pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP), Minggu (21/11).
Budi menerangkan terkait upaya peningkatan keamanan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melaksanakan Year of Security Culture (YOSC) atau Tahun Budaya Keamanan Penerbangan, yang telah dilaksanakan dibeberapa bandara di Indonesia.
Upaya tersebut mendapatkan apresiasi dari ICAO, sehingga Indonesia mendapat kesempatan untuk memaparkan pelaksanaan YOSC, pada Pertemuan ICAO Regional Aviation Security Coordination Forum – Asia and Pacific Region, tanggal 23-24 November 2021 mendatang, yang dihadiri negara-negara anggota ICAO di Kawasan Asia Pasifik.
"Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, kepada Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Regulated Agent, yang telah melaksanakan tindak lanjut terhadap Tahun Budaya Keamanan Penerbangan 2021 dengan menyelenggarakan kampanye di lingkungan kerjanya masing-masing," kata Budi.
Pertemuan KNKP kali ini, merupakan pertemuan ke-3 yang dilakukan pada tahun 2021. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka memberikan wawasan dan update informasi terkait ketentuan di bidang keamanan penerbangan.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya