Pembuatannya Gratis, ini Keuntungan Pelaku Usaha Telah Miliki Nomor Induk Berusaha
Merdeka.com - Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan 3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2022. Hal ini untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengakses pembiayaan secara aman.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, pendaftaran NIB dapat dilakukan seara online melalui OSS (Online Single Submission). NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
"Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun," ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Eddy Satriya menerangkan, pendaftaran NIB bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan. Sebab, NIB merupakan identitas pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
"KemenKopUKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB," ucap Eddy.
Selanjutnya, kata Eddy, UMK yang sudah mendapatkan NIB akan mendapatkan pendampingan dari KemenKopUKM. Pendampingan dilakukan bersama asosiasi di daerah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, juga wilayah Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan NIB, mereka (pelaku UMK) tidak dilepaskan begitu saja, kita siapkan Garda Transfumi yang juga berkolaborasi dengan PLUT-KUMKM," jelas Eddy.
Bagikan 560 NIB kepada Pelaku UMK di Jateng
Saat ini, Pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Investasi membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Eddy Satriya mengatakan, pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.
"Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaSaat ini Wawan memiliki usaha produksi peralatan keamanan lintasan kereta api.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSelain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.
Baca Selengkapnya