Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembentukan Badan Perwakilan Anggota Dinilai Bisa Selamatkan Bumiputera

Pembentukan Badan Perwakilan Anggota Dinilai Bisa Selamatkan Bumiputera Nasabah geruduk Kantor AJB Bumiputera. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang berlarut-larut disebabkan oleh minimnya peran strategis Badan Perwakilan Anggota (BPA) selaku perwakilan pemegang polis. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah.

Menurut Piter, posisi AJB Bumiputera sebagai badan usaha swasta memiliki konsekuensi kepada pengelolaan usaha dan posisi dari pemegang polis selaku pemilik perusahaan. Kewenangan pemegang polis sebagai lembaga tertinggi Bumiputera kemudian diwakilkan oleh BPA, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Anggaran Dasar Nomor 15 Bab IV Pasal 8 ayat (1).

"Dengan bentuk badan usaha yang mutual dan lebih demokratis Bumiputera bisa lebih baik. Good Corporate Governance bisa lebih ditegakkan. Tetapi berbagai permasalahan yang terjadi di Bumiputera justru dipicu oleh tidak dilaksanakannya konsep mutual secara murni dan konsekuen oleh BPA," ujar Piter dalam Webinar iDEATE dengan tema 'Urgensi Pembentukan BPA Dalam Penyelesaian AJB Bumiputera' pada Jumat (6/8).

Menurut dia, posisi BPA di AJB Bumiputera juga bisa ikut menentukan operasional perusahaan. Namun hasilnya, BPA justru tidak cepat tanggap terhadap permasalahan-permasalahan strategis.

Itu menyebabkan Bumiputera terus merugi sejak 1997 hingga defisitnya saat ini menjadi lebih dari Rp 20 triliun.

Dikatakan Piter, ketidakberhasilan Bumiputera untuk segera keluar dari permasalahannya tidak lepas dari tidak kooperatifnya BPA dengan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sikap tidak kooperatif BPA antara lain ditunjukkan oleh: Rencana Penyehatan Keuangan Bumiputera yang tidak kunjung disetujui oleh OJK, serta terjadinya perubahan jajaran direksi dan komisaris yang cepat dan sering. Puncak nya adalah ditahannya Ketua BPA oleh Kejaksaan atas dugaan tidak melaksanakan Perintah Tertulis dari OJK," paparnya.

Padahal, sambung Piter, AJB Bumiputera sebagai badan usaha mutual memiliki banyak kelebihan. Tetapi seperti, kelebihan-kelebihan itu tidak termanfaatkan dan justru memunculkan banyak masalah.

Menurutnya, kerugian Bumiputera seharusnya bisa lebih awal diselesaikan dengan memanfaatkan ketentuan yang ada di perusahaan, yakni mengakui kerugian dan membebankannya kepada pemilik usaha (pemilik polis). "Sayangnya hal ini tidak dilakukan, sementara BPA dan pengelola Bumiputera tidak kunjung menemukan solusi lainnya. Akibatnya kerugian terus membesar dari tahun ke tahun," kata Piter.

"Sudah saatnya Otoritas mengambil Langkah-langkah yang lebih tegas. Kekosongan BPA harus diakhiri. Bumiputera harus segera memiliki BPA yang legitimate untuk selanjutnya membentuk pengelola Bumiputera (komisaris dan direksi) yang profesional. Hanya dengan demikian maka manajemen Bumiputera bisa bergerak menghidupkan Bumiputera yang saat ini mati suri," tegasnya.

Selain itu, BPA bersama-sama dengan pengelola Bumiputera diimbaunya menerapkan Pasal 38 Anggaran Dasar (AD) dan menginisiasi sidang luar biasa untuk memutuskan apakah perusahaan akan dipertahankan tetap berdiri atau dilikuidasi.

"Apabila Sidang Luar Biasa memutuskan tetap berdiri, maka kerugian akan dibagi prorata di antara para anggota Bumiputera. Tata cara pembagian kerugian diatur dalam sidang BPA. Penerapan Pasal 38 AD Bumiputera yang merupakan roh dari usaha bersama diyakini adalah solusi terbaik bagi Bumiputera tanpa melibatkan negara," tandasnya.

Pakar Ekonomi Kelembagaan, Rimawan Pradiptyo, mengungkap hal sama. Menurutnya BPA yang profesional dapat menentukan pengelola yang baik. Ia menekankan intervensi dari BPA soal operasional harus dihentikan.

"Tentu ini tingkat kesulitannya besar karena pemegang polis itu ada ribuan atau bahkan jutaan," ucap dia.

Sementara Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengungkap penyelesaian masalah AJB Bumiputera 1912 ini sangat bergantung dengan pembentukan BPA ini. Jika masalah ini tidak segera dilakukan maka pada tahun depan permasalahan akan sama dengan nilai defisit terus membengkak.

"Kalau tahun ini kita tidak bisa ambil keputusan, misalnya dengan defisit di Rp 20 triliun maka tahun depan masih ada dan semakin besar," ucap dia.

Ia menekankan bentuk usaha mutual semacam ini sebenarnya cukup potensial. Beberapa perusahaan asuransi dengan bentuk usaha mutual seperti ini dapat bertahan dan berkembang seperti di Kanada dan Jepang.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya